Senin, 2 November 2020 15:11

Besok Buruh Cimahi Demo, Hindari Jalan-jalan Ini

Penulis : Fery Bangkit 
Aksi Demo Buruh Kota Cimahi.
Aksi Demo Buruh Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Kalangan buruh di Kota Cimahi ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8 persen untuk tahun 2021. Mereka meminta unsur pemerintahan di Kota Cimahi mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang memutuskan upah tahun depan tidak naik. SE tersebut diikuti Gubernur Ridwan Kamil yang menyatakan Upah Minimum (UP) tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau sama seperti UP Jawa Barat tahun 2020.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan tersebut, kalangan buruh bakal melakukan aksi pada Selasa (3/11/2020). Tujuan aksi pertamanya adalah Kantor DPRD Kota Cimahi. Mereka meminta wakil rakyat itu merekomendasikan kenaikan upah yang diinginkan buruh.

"Kita meminta rekomendasi dari DPRD untuk merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen dimasa pandemi Covid-19," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, semua buruh di Kota Cimahi akan mengerahkan kekuatan penuh, dengan estimasi 5 ribu orang yang bakal mengikuti aksi tersebut. Mereka akan berkumpul mulai pukul 08.00 WIB.

Kemudian mereka akan bergerak melewati Jalan Industri (Cibaligo), Jalan Mahar Martanegara (Cimindi), Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Gator Subroto, Jalan Gandawijaya, Jalan Kolonel Masturi dan depan Kantor DPRD Kota Cimahi.

"Estimasinya sekitar 5 ribu buruh. Kita akan akan all out, mogok massal," ucap Asep.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Cimahi, rencananya buruh akan menggelar aksi susulan di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Tujuannya, mereka meminta Wali Kota Cimahi untuk menaikan upah dan mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum memutuskan untuk UMK tahun 2021. Namun kemungkinan besar akan sama seperti tahun ini yakni Rp. 3.139.274,74.

"Kemungkinan besar sama karena ikut gubernur. Edarannya kan sudah ada," katanya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membahas terkait upah ini. Kemudian diusulkan kepada Wali Kota Cimahi dan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan.

"Sebelum tanggal 21 November sudah harus diputuskan. Mau dibahas dulu di Dewan Pengupahan Kota Cimahi," tandasnya.

Baca Lainnya