Jumat, 24 Juli 2020 15:11

Besaran Target Retribusi APAR di Cimahi Direvisi Jadi Segini

Penulis : Fery Bangkit 
Petugas Damkar saat melakukan pemeriksaan APAR.
Petugas Damkar saat melakukan pemeriksaan APAR. [Foto istimewa]

Cimahi - Target retribusi dari kegiatan dari Alat Pemadam Kebakaran/Alat Pemadam Apar Ringan (APK/APAR) tahun ini tahun ini direvisi karena wabah virus korona atau Covid-19.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Saipul Nurjaman mengatakan, sejak adanya wabah virus korona itu kegiatan pemeriksaan APK/APAR di gedung maupun industri menjadi terhambat sehingga retribusinya hanya sedikit yang tertarik.

"Iya targetnya sudah kita revisi tahun ini dari sekitar Rp 52 jadi Rp 26," terang Saipul saat ditemui, Jumat (24/7/2020).

Dijelaskannya, pemeriksaan APK/APAR tahap pertama tahun ini memang terganggu sebab aktifitas industri hingga perkantoran banyak yang diliburkan akibat virus korona. Kondisi tersebut tentunya berdampak terhadap penarikan retribusi.

"Jatuh tempo pemeriksaan itu kan pada 3-4 bulan awal. Pada saat pabrik, perkantoran, industri diistirahatkan," kata Saipul.

Penarikan retribusi dari sektor APK atau APAR di Kota Cimahi sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.

Saipul menjelaskan, penentuan target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari database yang sudah teridentifikasi.

"Potensi jumlah objek retribusinya 254 bangunan/gedung," ucapnya.

APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun," kata.

Baca Lainnya