Rabu, 12 Agustus 2020 16:21

Bertebaran Spanduk Penolakan Pembangunan Trase KCIC di Baros, Ini Sebabnya

Penulis : Fery Bangkit 
Spanduk Penolakan Pembangunan Trase KCIC di Baros
Spanduk Penolakan Pembangunan Trase KCIC di Baros [Foto Istimewa]

Cimahi - Pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kembali menuai masalah. Kali ini menyangkut Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kompleks Taman Pondok Mas Indah.

Warga kompleks yang terletak di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku penanggungjawab proyek mengganti PSU yang tergerus oleh pembangunan trase KCJB.

PSU tersebut berupa akses jalan seluas 1.672 meter persegi, benteng atau tembok penghalang komplek, taman, saluran air, sarana ibadah, dan pos keamanan. Warga menolak KCIC melakukan pembangunan trase kereta, sebelum sejumlah PSU itu diganti.

Berdasarkan pantauan, terdapat sejumlah spanduk berisi penolakan warga terhadap pembangunan trase sebelum PSU tersebut diganti. Spanduk dipasang di area proyek dan rumah-rumah warga. Bahkan warga memasang blokade.

Salah satu warga, Agus Supriyono (52) mengatakan relokasi PSU jalan yang diajukan  PT KCIC selalu berada di area Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) jalur Kereta Api Cepat.

Hal tersebut tentu ditolak warga. Pasalnya, merujuk Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian, Rumaja dan Rumija merupakan lahan milik KCIC yang harus steril demi keamanan jalur kereta.

"PSU merupakan milik bersama warga, sehingga relokasi tersebut harus ketempat yang tidak melanggar Undang Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi warga di kemudian hari, setelah proyek konstruksi selesai," beber Agus, Rabu (12/8).

Warga menilai, ketentuan area Rumaja dan Rumija jalur Kereta Api Cepat bukan saja harus berlaku bagi relokasi PSU, tapi juga bagi sejumlah lahan dan bangunan milik masyarakat.

Di perumahan TPMI, setidaknya ada 6 bidang lahan dan bangunan yang masuk zona Rumaja dan Rumija. Maka KCIC harus membebaskan lahan tersebut. "Kalau tidak dibebaskan, ini bukan saja bahaya bagai keselamatan warga. Tapi bisa disebut pelanggaran karena KCIC memakai setidaknya 6 bidang tanah milik warga TPMI Tanpa Izin ataupun Ganti Rugi," ujar Agus.

Sementara itu, warga lainnya Bambang (54) meminta, PT KCIC melakukan musyawarah sebelum pelaksanaan proyek.  Pasalnya selama ini proyek kereta cepat juga berdampak getaran tinggi sehingga banyak rumah mengalami retakan, polusi debu, dan bising.

"Sebelum melaksanakan proyek, baiknya melakukan musyawarah dulu, warga kena getahnya, getaran, rumah retak, debu, setidaknya ada izin dulu," paparnya.

Baca Lainnya