Minggu, 19 April 2020 21:19

Berharap Pemerintah Tidak Batasi Penerima Bantuan

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Merebaknya Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak kepada masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial. Meskipun bantuan yang dijanjikan pemerintah belum juga turun kepada warga, namun mereka tak hanya berpangku tangan menunggu tibanya bantuan dampak Covid-19, karena dengan kesadaran warga mereka berinisiatif menggalang donasi yang diperuntukan bagi warga sekitar, setidaknya hal itu yang dilakukan oleh warga RW 19 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

"Meskipun bantuan dari pemerintah belum turun warga secara inisiatif menggalang donasi untuk dibagikan  kembali kepada warga yang membutuhkan, " terang Kusmawan, Ketua RW 19 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Minggu (19/4/2020).

Saat ini dimasyarakat sudah ada gejolak  atas rencana bantuan yang akan diturunkan pemerintah saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga bertanya-tanya apakah akan dapat bantuan atau tidak, karena saat ini data yang ada hanya mereka yang dikategorikan miskin, sementara akibat  dampak Covid-19, muncul warga yang dikategorikan miskin baru.

"Kami berharap, seluruh warga yang terkena dampak bisa mendapatkan bantuan, " ungkap Kusmawan.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, bantuan yang akan diterima dari APBD Kota Cimahi bagi warga yang terdampak ekonominya (non DTKS) seperti pedagang kecil/mikor, tukang kayu, pedagang keliling dan sebagainya akan mendapat bantuan non tunai Rp 350 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan dalam empat bulan ke depan. “Rp 350 ribu itu berupa beras 15 kg dan mie instan 1 dus. Kalau yang top up BPNT dan PKH itu Rp 160 ribu untuk beras 5 kg dan mie instan 1 dus,” terang Ajay melalui keterangan rilisnya, Kamis (16/4/2020).

Dikatakan Ajay, untuk jumlah penerima bantuan dari APBD Kota Cimahi (non DTKS) masih dalam tahap tahap verifikasi dan validasi berdasarkan usulan yang masuk dari kelurahan melalui RT/RW se-Kota Cimahi.

Data yang masuk tersebut akan disandingkan dengan data dari Sistem Informasi Administrasi Kesejahteraan Sosial (SIAK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Agar data yang disampaikan valid dan tidak ada double data. Jadi data yang masuk itu banyak yang enggak ada NIK, ada NIK ganda. Makannya harus diverifikasi dulu,” jelas Ajay.

Baca Lainnya