Senin, 20 Juli 2020 16:16

Berbekal Obeng, Buruh Asal KBB Curi Perhiasan Hingga Uang Jutaan

Penulis : Fery Bangkit 
Ramdan alias Adan (22) saat digiring oleh pihak kepolisian.
Ramdan alias Adan (22) Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian. [Foto istimewa]

Bandung barat - Ramdan alias Adan (22) ditangkap polisi usai diketahui telah pencurian di sebuah rumah warga di Kampung Kiara Kidul, RT 01/05, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Buruh asal Kampung Sukamaju, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat itu menggasak satu buah tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.530.000, tiga unit HP, emas 7 gram, jam tangan dan berbagai barang berharga lainnya.

Aksi pencurian yang dilakukan sendiri oleh Adan itu terjadi pada 10 Juli lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan obeng.

"Lalu masuk ke ruang tengah dan masuk dan masuk ke kamar korban," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana saat ditemui di Cipatat, KBB, Senin (20/7/2020).

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada salah satu ponsel yang digunakan salah seorang saksi dan diduga milik korban.

Saksi tersebut kemudian mengaku bahwa ponsel tersebut didapat dari pelaku. Kemudian pada 13 Juli lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku kita tangkap saat di perjalanan, karena berdasarkan ciri-cirinya sama seperti yang kita cari," terangnya.

Atas perbuatannya, Adan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana. Tersangka kini tengah menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Lainnya