Kamis, 7 November 2019 11:54

Berapa Jatah CPNS Khusus Disabilitas di Cimahi?

Penulis : Muhammad Ankawijaya
seleksi calon pegawai negeri sipil cpns tahun 2019
seleksi calon pegawai negeri sipil cpns tahun 2019 [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kaum disabilitas di Kota Cimahi dipastikan mendapat jatah khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Mereka mendapat jatah minimal 2 persen dari total formasi CPNS di Kota Cimahi.

Formasi khusus itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

"Iya wajib ada formasi khusus 2 persen bagi disabilitas untuk CPNS tahun ini," kata Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (7/11/2019).

Selain mendapat formasi khusus, kaum disabilitas di Kota Cimahi juga berhak mengikuti seleksi CPNS lewat formasi umum. Formasi umum dan khusus disabilitas itu bisa dilamar apabila instansi menentukan jabatan dan unit penempatan yang dilamar oleh pendaftar disabilitas dengan mencantumkan di pengumuman yang disertai keterangan jelas.

Untuk formasi penempatan bagi pelamar khusus disabilitas, kata Ahmad, saat ini masih dalam pembahasan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Cimahi. "Untuk penempatannya masih kita bahas," ucapnya.

Sebelumnya, Kota Cimahi mendapat 99 formasi CPNS tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 535. "Kita sudah terima SK resminya dari Menpan RB, tahun ini kita dapat jatah 99 formasi," terang Ahmad. Dari 99 formasi yang didapat itu, terbagi ke dalam tiga formasi. Yakni tenaga kesehatan dengan yang mendapat 10 formasi. Rinciannya, 7 Apoteker, 1 Spesialis Paru, 1 Radiografer dan 1 Terapis wicara.

Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8 formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi. Terakhir adalah tenaga teknis yang hanya mendapat jatah 4 formasi, untuk kebutuhan 2 Auditor, 1 Mediator Hubungan Industrial dan 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Baca Lainnya