Selasa, 15 September 2020 14:30

Berani Lawan Petugas Saat Pendisiplinan, Ini Sanksi Beratnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Seorang Pelanggar Protokol Kesehatan Tengah Didata Petugas
Seorang Pelanggar Protokol Kesehatan Tengah Didata Petugas [Foto Istimewa]

Cimahi - Para personel yang melaksanakan tugas pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilindungi Undang-undang. Bagi pelanggar yang melawan, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Sanski tercantum dalam maklumat Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kemudian ada juga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Kemudian ada juga Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHPidana. Ancaman sanksi pidana tersebut sudah tercantum dalam maklumat Kapolri. Termasuk ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi Covid-19.

"Apabila yang bersangkutan melawan petugas, tindakan tegasnya adalah kita kenakan pasal KUHP," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chainago saat ditemui di Cimahi, Selasa (15/9/2020).

Saat ini, di Kota Cimahi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kebijakan tersebut diambil seiring meningkatnya kasus virus korona di Kota Cimahi sehingga kota mungil ini masuk kategori zona merah.

Seluruh kepolisian di Jawa Barat melalui 22 Polres, kata Erdi, akan melakukan kegiatan pendisiplinan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

Seperti selalu mengenakan masker dan tidak membuat kerumunan massa. Apabila masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apalagi sampai melawan petugas.

"Sekarang sudah melakukan tindakan-tindakan di antaranya adalah pendataan dulu siapa yang tidak menggunakan masker di jalan, lalu mendatakan. Apabila selanjutnya ditemukan langsung kita melakukan tindakan tegas," jelas Erdi.

Baca Lainnya