Limawaktu.id - Meski sudah berusia 18 tahun, Kota Cimahi ternyata belum memiliki Peraturan Daerah Rencana Detal Tata Ruang (Perda RDTR). Dokumen yang ada soal RDTR baru berbentuk materi teknis, dan belum disahkan menjadi produk aturan.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo Mardhani mengungapkan, RDTR Kota Cimahi sebetulnya sudah diproses sejak tahun 2013. Namun karena banyak dinamika, seperti adanya perubahan kebijakan secara nasional dan daerah yang harus dimuat, akhirnya proses Perda RDTR tertunda.
"Kalau Cimahi RDTR sudah ada, hanya belum dibuat Perda. Materi teknisnya sudah siap. Kendalanya adanya perubahan kebijakan nasional sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," jelas Amy saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (27/2/2020).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) sendiri menyebutkan, banyak kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR. Ternyata salah satunya Kota Cimahi yang sudah sejak tahun 2001 menjadi daerah otonom.
Rencananya, RDTR sendiri masuk dalam poin pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang tengah dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI. Kebijakan itu disebut sebagai upaya percepatan investasi.
Dikatakan Amy, tahun 2020 ini pihaknya menargetkan RDTR Kota Cimahi sudah berbentuk Perda. Menurutnya, prosesnya saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
"Kita sudah bahas dari tahun sebelumnya. Hanya tinggal persetujuan dari provinsi atau dari pusat. Sedang kita kejar," sebutnya.
Setelah ada Perda RDTR, Amy berharap iklim investasi diharapkan jadi lebih cepat dan mudah. Sebab, semua yang menyangkut tata ruang sudah terakomodasi dalam Perda tersebut.
"Hanya hati-hatinya jangan sampai kemudahan ini, investor mengabaikan kaidah administrasi dan lingkungan," tegasnya.
Sambil menunggu pengesahan Perda, lanjut Amy, pihaknya saat ini tengah melakukan penyesuaian ulang RDTR Kota Cimahi dengan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Ruang dan Peraturan Kabupaten Kota, serta menunggu penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
"Ada istilah yang kita belum mengacu ke sana, sekarang lagi disesuaikan. Tahun ini target selesai. Enggak akan banyak perubahan," pungkasnya.
Dalam materi teknis RDTR yang sudah dibuat, terang Amy, tata ruang Kota Cimahi didominiasi oleh perumahan, perdagangan jasa hingga industri. Sisanya hanya pendukung, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).