Limawaktu.id, Kota Cimahi - Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, saat ini banyak investor yang enggan berinvestasi ke Kota Cimahi karena belum dimilikinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi di Kota Cimahi.
Hal itu disampaikan Ngatiyana, saat membuka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang, di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Jalan Aruman Kota Cimahi, Jum'at, 17 Oktober 205.
Menurut Ngatiyana untuk mengatur Tata Ruang Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi sedang melakukan proses pembuatan RDTR tersebut, yang salah satunya adalah kajian dari sisi lingkungan hidup, yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, bersama Stakeholder terkait.
"Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada prosesnya sering kali pembangunan tersebut tidak memperhatikan kelestarian lingkungan serta pembangunan berkelanjutan. Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR, yaitu rencana tata ruang untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan suatu wilayah, dalam pemanfaatan ruang, sehingga menjadi acuan hukum dalam proses perizinan, " katanya.
Menurut Ngatiyana, dalam menentukan RDTR, sesuai ketentuan harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi.
"Dalam pelaksanaan kajian lingkungan ini kami mengenakan prinsip partisipatif yang artinya dalam penyusunannya dilakukan masukan dari berebagai pemangku kepentingan, melalui Konsultai Publik," katanya.
Masukan yang dihimpun dalam Konsultasi Publik ini untuk mengetahui sejauhmana pendapat, usulan dan masukan dari stakeholder sehingga tercipta kebersamaan.
"Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi dan masukan dari sakeholder sehingga akan ada rekomendasi dan berbagai alternatif atau skenario, serta akan terjadi komunikasi dua arah antara pemerintahan dan masyarakat dalam menyiapkan bahan untuk pembahasan RDTR," jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan kesepakatan yang diambil untuk menjadi bahan bagi pembuatan RDTR, Kota Cimahi secepatnya akan memiliki RDTR yang dibutuhkan sebagai pedoman dalam melakukan pembangunan di sebuah wilayah.
"Jika RDTR KOta Cimahi sudah bisa ditetapkan, insyaallah para investor akan banyak yang menanamkan modalnya ke Kota Cimahi, karena mereka akan tahu persis wilayah mana saya yang boleh dan tidak dibangun. Kajian ini juga dilakukan supaya jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam proses sebuah pembangunan.
"Dengan dilakukannya musyawarah akan menjadi dasar pembuatan RDTR, jadi saya berharap konsultasi ini bisa dilakukan secara efektif dan efisien sehingga hasilnya akan memuaskan berbagai pihak, saya harapkan RDTR ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan tahun 2026," pungkasnya.