Black Dots Hotel yang terletak di Jalan Budi Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara
Black Dots Hotel yang terletak di Jalan Budi Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara [Fery Bangkit]
News

Belum Izin Langsung Terima Tamu, Hotel di Cimahi ini Ternyata Ilegal

Limawaktu.id - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menegaskan,  Black Dots Hotel yang terletak di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi belum memiliki Izin Usaha.

Berdasarkan hasil pengecekan yang sudah dilakukan, penginapan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu baru memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang didaftarkan ke pemerintah pusat lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hell Haerani menjelaskan, NIB dari pemerintah pusat bukan menjadi dasar utama pemilik hotel untuk melakukan pembangunan tempat usaha. Pemilik hotel tetap harus mengajukan izin usaha ke DPMPTSP Kota Cimahi.

"Kalau itu (OSS) dijadikan patokan mentang-mentang dari pusat, yang terjadi mereka bisa seenaknya membangun. Jadi, Tetap saja meski sudah izin melalui OSS pemilik hotel harus mengajukan izin ke DPMPTSP daerah," jelas Hella saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (20/1/2020).

Menurut Hella, setelah mendaftar lewat OSS, pemilik Black Dots Hotel malah abai untuk membuat perizinan lainnya melalui Pemerintah Daerah. Padahal, ada sejumlah izin yang harus dilalui agar pemilik memperoleh legalitas sebagai tempat usaha.

Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan bangunan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003 tentang IMB, izin lingkungan yang meliputi dokumen UKL/UPL sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga Izin Usaha yang diatur dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata hingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Tempat usaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Jadi intinya pendirian hotel tersebut tidak resmi, apalagi langsung beroperasi," tegasnya.

Kemudian yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut adalah aturan mengenai KBU, yakni 70 persen bangunan dsn 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Dan jika itu tidak terpenuhi maka DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin," tegas Hella.

Baca Lainnya