Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Berdama Para ASN Kota Cimahi Usai Melaksanakan Apel Pagi
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Berdama Para ASN Kota Cimahi Usai Melaksanakan Apel Pagi [Fery Bangkit]
News

Belasan PNS Hingga Kena Sanksi Tahun Lalu, Ngatiyana:Jangan Main-main Dengan Kehadiran!

Limawaktu.id - Wakil Wali Kota Cimahi, Nagtiyana menegaskan, Sanksi tegas menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertindak indisipliner. Apalagi sampai bolos bekerja tanpa alasan.

"Jangan melakukan pelanggaran termasuk kehadiran. Terlambat juga tetap kita potong TKD-nya," tegas Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (8/1/2020).

Dikatakan Ngatiyana, sanksi bagi abdi negara yang melakukan indisipliner sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara.

Ada beragam sanksi yang bisa didapat para ASN jika melanggar, dari mulai ringan, sedang hingga berat. Lebih detailnya bisa berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan dan penurunan pangkat, penundaan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

"46 hari lebih tidak mausk kerja dihitung secara kumulatif, dapat diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat maupun dengan hormat," jelas Ngatiyana.

Dengan adanya aturan itu, ia meminta agar semua ASN agar bekerja menggunakan hati nurani, sehingga akan merasa memiliki terhadap pemerintah. Kemudian, kata dia, kinerja ASN juga harus ditingkatkan.

"Mulai 2020 diharapkan kinerja ASN harus berubah, artinya tanggung jawab, yang tulus, ikhlas dan pakai hati sehingga akan punya rasa memiliki terhdap pemerintah," imbuhnya.

Indeks profesional ASN sendiri menjadi salah satu catatan sepanjang tahun 2019. Dilihat dari pelanggaran indisipliner, tercatat ada 16 orang yang diberikan sanksi akibat membolos. Rinciannya, 6 orang diberikan sanksi ringan, 9 orang sanksi sedang dan 1 orang sanksi berat.

"Kalau berat bisa penurunan pangkat bahkan pemecatan. Yang 16 itu semuanya karena kehadiran baik ringan sedang sama berat. Semuanya sudah inkrah. (1 orang yang sanksi berat) udah diberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.

Dijelaskan Ahmad, mayoritas ASN yang diberikan sanksi membolos karena alasan pribadi. "Kalau kerjaannya mah gak ada masalah. Cuma memang masalah pribadi aja," sebutnya.

Dengan adanya ASN yang diberikan sanksi, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat, tentunya catatan itu menjadi peringatan bagi ASN yang lainnya agar tak melalukan pelanggaran serupa.

"Orang mah susah-susah mau jadi PNS, ini malah melanggar.  Sangat disayangkan," tandas Ahmad.

Secara keseluruhan, terang Ahmad, kinerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi cukup baik. Ia berharap tahun ini tidak ada lagi PNS yang mendapatkan sanksi dengam berbagai alasan. Termasuk bolos.

"Harapannya jangan ada lagi yang diberikan sanksi, sayang. Apalagi sampe pemecatan," imbuhnya.

Baca Lainnya