Kamis, 2 Januari 2020 19:21

Belanja MPP Cimahi Tahap 2 Disiapkan Rp 52 Miliar

Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Saat Meninjau pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP)
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Saat Meninjau pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyiapkan anggaran hingga Rp 52 miliar untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) tahap kedua. Anggaran itu akan difokuskan pada pengerjaan bangunan.

Pembangunan tahap pertama gedung mewah yang berada di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara itu saat ini diklaim sudah sesuai target dengan mengerjakan konstruksi utama bangunan seperti struktur, lantai, dan basement. Anggaran yang terkuras mencapai Rp 80 miliar.

"Tahap awal pembangunan difokuskan pada konstruksi utama bangunan MPP seperti struktur, lantai dan basement," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (2/1/2020).

Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Saat Meninjau pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selanjutnya, kata Deni, pihaknya tengah mempersiapkan pembangunan MPP tahap kedua. Saat ini sudah dibuka lelang Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan lanjutan MPP (tahap II).

"Tanggal 2 Desember 2019 sudah mulai pembukaan lelang konsultan MK. Untuk konsultan MK, proses lelangnya butuh waktu 2,5 bulan. Insya Allah kalau tidak gagal lelang, pemenang pertengahan Februari 2020 sudah ada," bebernya.

Dijelaskannya, konsultan MK memiliki peran yang lebih tinggi tanggungjawabnya dibanding konsultan pengawas. Sebab pihak ketiga itu bisa melakukan review desain dan melakukan kebijakan perubahan.

"Apabila diperlukan perubahan struktur atau desain. Sedangkan pengawas hanya mengikuti gambar rencana saja, tugasnya hanya ngawasi sesuai rencana," terang Deni.

Nantinya, kata Deni, MK mereviw hasil bangunan tahap I, sebab penyelesaian bangunan harus dimecingkan lagi. Dan ada perhitungan ulang Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena bahan bangunan dan upah mengalami perubahan, sebab harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di tahun ini.

"Kita nunggu nilai MK persentasi terhadap fisik. Tapi didalam 'kan kita menekankan harus melakukan review desain. Jadi ngga ada biaya tambahan," ujarnya.

Setelah ada pemenang lelang, sambung Deni, dilanjutkan dengan review desain yang memakan waktu sekitar 1,5 bulan, atau sampai akhir maret 2020. Kemudian akan dilanjut dengan lelang fisik yang membutuhkan waktu 1,5 bukan.

"Insya Allah kalau semua mulus lancar, pemenang fisik tandatangan kontrak awal Juni. Mudah-mudahan  semua tahapan lancar. Kurang lebih untuk pelaksanaan berikutnya waktunya 6 sampai 7 bulan," bebernya.

Mega proyek ini menggunakan lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi. Bangunan terdiri dari 4 lantai dan 1 basement. Menurut Deni,  basement digunakan untuk lahan parkir, lantai 1 dan 2 untuk ruang pelayanan, lantai 3 kantor Disdukcapil dan Bapenda, serta lantai 4 kantor DPMPTSP, dan aula jika da acara

"Kapasitas parkir yang di basment kurang lebih 46 mobil, dan 61 motor.  Lahan parkir outdoor kapasitanya 58 mobil dan 88 motor," jelas Deni. 

Baca Lainnya