Limawaktu.id,- Tak hanya manusia dan hewan, pohon pun ternyata memiliki dokter khusus untuk mengetahui kondisi Kesehatan pohon baik yang berada di sepanjang jalan disebuah perkotaan atau pemukiman. Layaknya pada Kesehatan manusia, tim dokter ini juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pohon apakah sedang mengalami sakit ringan, sedang ataupun berat.
“Kita punya tim yang namanya Sergapt yaitu Serangkaian antisipasi Gerakan antisipasi pohon tumbang,” ungkap Kasi Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Komme Siringgoringgo, kepada Limawaktu.id,- Selasa (27/4/2021).
Sergapt ini kata Komme, melakukan identifikasi kesehatan pohon (forest health monitoring) pada pohon-pohon yang berdiri di asset milik pemerintah Kota Cimahoi untuk memastikan apakah sebuah pohon dalam kondisi sehat, sakit ringan, sakit sedang atau berat, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pemeliharaan atas pohon tersebut.
“Jika pohon dalam kondisi sakit ringan biasanya hanya dilakukan perawatan seperti diberikan pupuk atau insectisida agar pohon tersebut tetap tumbuh dan terpelihara,” paparnya.
Dikatakannya, jika pohon tersebut mengalami sakit kemudian Tim jagawana melanjutkan hasil identifikasi pohon untuk melakukan Tindakan
"Selain antisipasi pohon tumbang, pohon yang berpotensi tumbang dan lebat akan dilakukan pemangkasan,” katanya.
Jika sifatnya mendesak setelah dilakukan peninjauan. Pada prinsipnya sudah lakukan antisipasi kalau misalnya ada pohon yang tumbang. Termasuk laporan dari warga terkait dengan pohon yang perlu ditebang, ini juga jadi focus DLH.
Selanjutnya, Menindaklanjuti hasil identifikasi kesehatan pohon yg sakit berat dilaksanakan penebangan pohon dengan dasar surat perintah dari kepala dinas lingkungan hidup.
Dijelaskannya, pada 26 April 2021 telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Tentang Perwal tata cara pemberian izin penebangan pohon yang berada di aset Pemkot Cimahi
“Jika ada warga baik secara pribadi atau perusahaan yang meminta penebangan pohon, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan izin kepada Badan Pernanaman Modal dan Perizinanan Tepadu Satu Pintu, setelah itu DLH melakukan kajian apakah pohon tersebut perlu ditebang atau tidak, namun pemohon harus memberikan kompensasi bibit sesuai dengan nilai ekonomi pohon tersebut, ” jelasnya.