Minggu, 6 September 2020 17:02

Beban Utang Pembangunan Pasar Atas Buat Pemkot Cimahi Urung Pinjam Uang ke Pusat

Penulis : Fery Bangkit 
Pasar Atas Baru Kota Cimahi.
Pasar Atas Baru Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Opsi pinjaman daerah dari pemerintah pusat tak akan dipilih Pemkot Cimahi untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi virus korona atau Covid-19. Alasannnya Pemkot Cimahi masih memiliki beban utang sisa pembangunan Pasar Atas Baru.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memggulirkan opsi pinjaman daerah untuk program PEN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 yang diubah jadi PP 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, setidaknya ada empat syarat umum yaitu, daerah terdampak pandemi Covid-19, memiliki program pemulihan ekonomi yang mendukung PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya dan memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam syarat pinjaman PEN Daerah, ada klausul jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD. Ini berat, karena kita masih punya sisa pinjaman Pasar Atas.

" kata Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Dini Ayu Linda, Minggu (6/8/2020).

Menurutnya, dalam satu tahun Pemkot Cimahi harus membayar angsuran utang Pembangunan Pasar Atas sekitar 1 miliar ke pemerintah pusat. Selain masih memiliki utang bekas pembangunan Pasar Atas, rasio kemampuan keuangan Pemkot Cimahi untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah cukup rendah. Sehingga sulit utuk membayangkan utang.

"Harus memenuhi rasio pemenuhan ekonomi. Kapasitas fiskal kita agak sulit jika mengajukan pinjaman," ucapnya.

Adapun, terkait pinjaman PEN Daerah ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturannya, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Meski tak mendapat pinjaman, Pemkot Cimahi agak diuntungkan karena bakal mendapat bantuan keuangan (bankeu) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat cukup besar. Anggaran bankeu itu berasal dari pinjaman PEN Daerah untuk Pemprov Jabar yang mengajukan sebesar Rp. 4 triliun.

"Kita beruntung dapat bantuan dari provinsi bersumber dari pinjaman PEN cukup besar dibanding tahun ini. Memang ini baru hasil berita acara kemarin, sementara telah disetujui," jelasnya. 
 

Baca Lainnya