Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota Cimahi berdasarkan surat edaran BAZNAS Kota Cimahi Nomor: 013/Kep.Bet.Baznas-KC/I/2025
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang Rp 37.500 / Jiwa.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baznaz Kota Cimahi mengajak seluruh umat muslim untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan ini dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah.