Jumat, 21 Maret 2025 10:00

Baznas Cimahi Tetapkan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Rp37.500

Penulis : Bubun Munawar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cimahi resmi menetapkan Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang Rp 37.500 / Jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cimahi resmi menetapkan Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang Rp 37.500 / Jiwa. [cimahikota.go.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota Cimahi berdasarkan surat edaran BAZNAS Kota Cimahi Nomor: 013/Kep.Bet.Baznas-KC/I/2025

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang Rp 37.500 / Jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baznaz Kota Cimahi mengajak seluruh umat muslim untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan ini dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer