Rabu, 24 Januari 2024 21:26

Bawaslu Temukan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Bawaslu Fathir Rizkia Latif dan Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal melakukan Talkshow interaktif di Limawaktu Radi Streaming, Cimahi Mall Jalan Gandawijaya Nomor 1, Selasa (23/1/2024).
Ketua Bawaslu Fathir Rizkia Latif dan Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal melakukan Talkshow interaktif di Limawaktu Radi Streaming, Cimahi Mall Jalan Gandawijaya Nomor 1, Selasa (23/1/2024). [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan adanya lima kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Lima kasus dugaan pidana pemilu tersebut terungkap dari  laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu di lapangan.

“Dari 170 LHP yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi ada lima kasus yang diduga melanggar pidana Pemilu, “ ungkap Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, saat Talkshow interaktif yang digelar di Limawaktu Radio Streaming di Studio Radio Limawaktu, Jalan Gandawijaya No. 1 Kota Cimahi , pada Selasa (23/1/2024) malam.

Menurutnya, lima dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut   dikategorikan sebgai temuan, karena diperoleh  dari hasil temuan yang dilakukan pengawas di lapangan dan dilaporkan ke Bawaslu Kota Cimahi. Hingga saat ini Bawaslu Kota Cimahi belum mendapatkan laporan langsung dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kasus yang muncul itu termasuk temuan karena dilaporkan pengawas kami di lapangan, bukan merupakan laporan langsung dari masyarakat, “ katanya.

Saat ditanya apakah ada jaminan kemanan bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilu jika berani melaporkannya kepada Bawaslu, Fathir menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memang tidak menerangkan secara rijid mengatur tentang jaminan bagi pelapor tersebut.

Meski demikian, jelasnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cimahi untuk memberikan jaminan kepada pelapor ketika ada pelanggaran pemilu.

Sementara, saat disinggung soal dugaan netralitas ASN, TNI dan Polri, Fathir menyebutkan, ketidak netralan aparat tersebut memang terjadi karena faktanya ada, seperti yang dilakukan di Garut yang sempat viral.

“Faktanya memang terjadi seperti di Garut atau kabupaten kota lainnya, namun di Kota Cimahi selama tahapan kampanye saat ini tidak ditemukan adanya ketidanetralan ASN atau TNI/Polri dalam proses Pemilu di Kota Cimahi,” jelasnya.

Dia melanjutkan mekanisme  dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi karena adanya laporan dan temuan sebagai upaya yang dilakukan pengawas pemilu. Dari temuan dilapangan lalu dilakukan penelusuran dan telaah  apakah memenuhi unsur formil dan materil.

 

Baca Lainnya