Kamis, 30 November 2023 11:39

Bawaslu Menilai KPU Kota Cimahi Kurang Kooperatif

Penulis : Bubun Munawar
Bwaslu Kota Cimahi melakukan konfrnesi pers pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu, Rabu (29/11/2023)
Bwaslu Kota Cimahi melakukan konfrnesi pers pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu, Rabu (29/11/2023) [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menilai KPU Cimahi kurang kooperatif dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Pasalnya hingga saat ini pihaknya  belum menerima tembusan aturan yang berkaitan tentang tahapan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal masa kampanye sudah dimulai.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyebutkan, beberapa hal yang belum diberikan KPU di antaranya jadwal kampanye, susunan tim kampanye serta daftar media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Padahal, hal itu penting untuk mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye peserta pemilu.

Dia menyebutkan, Bawaslu kota cimahi sebagai bagian dari kepengawasan Pemilihan Umum merilis ketetapan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden untuk tahun 2024 yang berdasarkan Keputusan KPU nomor : 1632 tahun 2023 tertanggal  13 November 2023.

Pada prosesnya KPU telah melaksanakan sejumlah tahapan yakni pendaftaran bakal calon Presiden dan wakil Presiden dengan periksaan kesehatandan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Pasca penetapan pasangan  calon dan penetapan nomor urut pasangan, Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan pengawasan pada masa sebelum dimulainya tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Dalam pengawasan dilakukan dengan alat peraga yang terpasang dan ditempat yang dilarangolehbUU Nomor 7 tahun 2017tentang pemilu. Selain itu Bawasalu juga mengawasi alat peraga yang memgandung unsur citra diri dan ajakan untuk memilih pasangan calon swbwlum dimulai kampanye.

Bawaslu juga melakukan pengawasan patroli siber di media sosial terhadap muatan atau materi yang mengandung unsur kampanye sebelum dimulainya  tahapan kampamye dan muatan /materi  yang dilarang menurut ketentuan perundang unda gan seperti menghina, menjelek-jelekan, dan kampanye negatif paslon.

Pengawasan terhadap netralitas aparat sipil negara pun tidak luput dari Bawaslu kota cimahi terhadap Paslon.

Hingga detik ini pihak Bawaslu Kota Cimahi belum menemukan adanya pelaporan kecurangan terhadap masing masing paslon. Pihaknya juga telah meminta para petugas Bawaslu ditiap Kelurahan dan Kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan.

Komisioner Bawaslu Kota Cimahi tetap mengikuti Apel siaga pengawasan kampanye baik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat maupun Bawaslu RI. Serta mengikuti kegiatan konsolidasi nasional sebagai bentuk kesiapan pengawasan secara all-out pada tahapan masa kampanye pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Akhmad Yasin Nugraha mengungkapkan, kolaborasi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu belum terjalin.

Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut Yasin, harusnya KPU segera mengeluarkan regulasi teknis agar bisa lebih leluasa menginformasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pemilu.

"Sampai saat ini KPU Cimahi belum mensosialisasikan teknis dan aturan itu secara penuh. Dampaknya akan berimbas pada laporan dan temuan yang diterima Bawaslu karena kurangnya informasi yang didapat peserta pemilu tentang aturan main di tahapan kampanye," paparnya.

Baca Lainnya