Jumat, 30 Agustus 2024 15:04

Bawaslu Lakukan Pengawasan Dokumen Fisik Paslon Dikdik-Bagja di KPU

Penulis : Bubun Munawar
Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.
Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024. [Istimewa]

Limawaktu.id, Cimahi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi, Rabu 28 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada Rabu  28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

“Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cimahi,” terang  Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 30 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan, dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan (tanggal terbit 01/08/2024).

“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Walikota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki/ dilampirkan/ dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/ SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Jusafuandy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi agar berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon Walikota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Bawaslu Kota Cimahi juga telah berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik dari PNS dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik surat tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024.

"Iya, surat keterangan pengunduran bakal calon walikota Dikdik dari PNS sudah diserahkan ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam, jadi sudah tidak ada masalah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024.

Bakal Pasangan Calon Didik-Bagja juga telah menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Silonkada.

Dikdik-Bagja diusung oleh gabungan atau koalisi Partai Politik diantaranya Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, dan Partai Golkar.

Baca Lainnya