Limawaktu.id, Kota Cimahi, Jawa Barat - Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 hingga hari Jumat (26/4/2024) telah menerima pendaftaran dari sembilan orang anggota Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Utara, dan Cimahi Seletan. Dengan demikian, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi atau Pendaftar Existing telah mendaftar ke Pokja Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan Pokja akan langsung melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dari Pendaftar Existing.
"Hingga hari ini, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan telah menyerahkan kelengkapan berkas. Pokja akan langsung melakukan verifikasi berkas dan menjadwalkan penilaian evaluasi kinerja terhadap para pendaftar existing karena waktu pembentukan yang terbatas," katanya, di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (26/4/2024).
Dia menyebutkan, nama-nama Pendaftar Existing yang telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi:
1. Agus Susanto (Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan)
2. Teguh Mulyono (Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah)
3. Ratih Sulastri (Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah)
4. Nefrial Nobelta Irfan (Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah)
5. Rd. Endar Bono Suwarso (Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan)
6. Anni Nurleni (Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara
7. Anggie Defiana Rahayu (Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara)
8. Teja Suntara (Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara)
9. Trie Endah Julianti (Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan)
Dia menjelaskan, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.
Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Bagi peserta yang berasal dari Panwaslu Existing wajib mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dengan standar evaluasi yang sudah ditetapkan.
Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat nantinya tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024.
Persyaratan kelengkapan berkas administrasi untuk Peserta Existing diantaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila, dan sebagainya.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan dijadwalkan pada 26-27 April 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 1 hingga 2 Mei 2024.