Minggu, 10 Desember 2023 15:15

Bawaslu Kota Cimahi Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Pasalnya sejak masa kampanye dimulai pada 28 November lalu, hingga 10 Desember 2023, masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang seperti fasilitas umum ataupun dipaku di  pohon.

“Banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 ini seperti dipasang di tiang listrik atau telepon, dipaku di pohon maupun ditempat terlarang lainnya, “ ungkap Zainal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, saat Jumpa pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan No. 37 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Minggu (10/12/2023).

Dia menyebutkan hingga 8 Desember 2023, pihaknya menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kampanye Pemilu. Laporan yang masuk tersebut akan dilakukan inventarisir dan pengkajian. 

Tak hanya pemasangan alat peraga kampanye pihaknya juga melakukan pengawasan kepada peserta Pemilu berupa pemberian Sembako yang dilakukan oleh para Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena Sembako bukan merupakan bahan kampanye.

Pemberian sembako seperti beras, minyak gorieg, sabun, susu ataupun makanan bayi  tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye meskipun nilai sembako yang dibagikan kurang dari Rp100,000. Sembako meski nilainya kurang dari seratus ribu, itu tidak masuk dalam katerogi bahan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

 Dalam Pasal 33 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa bahan kampanye yang dapat disebarkan atau dibagikan diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahan kampanye itu secara aturan dilihat dari dua norma yaitu pertama memiliki kelayakan dari unsur jenis, sedangkan yang kedua dari kelayakan unsur nominal.  Hal itu memang sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Bahan kampanye dari unsur jenis seperti pakaian, PIN, alat makan dan lain-lain, sedangkan bahan kampanye dari sisi nominal adalah nilainya tidak boleh melebihi nominal Rp100.000, minyak, beras, sabun tidak layak disebut sebagai bahan kampanye,  ” sebutnya.

Dia menjelaskan, dalam hal pemberian sembako oleh peserta Pemilu jika ada Caleg yang ingin membantu masyarakat saat kampanye, bisa dilakukan dengan mekanisme Bazzar.

“Jika para Caleg ada keinginan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, bisa saja dilakukan dengan mekanisme bazzar. Para Caleg bisa saja menggelar bazzar. Misalnya harganya Rp90.000, mereka bisa memberikan potongan harga setengahnya misalkan, terlepas nantinya Caleg  akan dipilih ataupun tidak,” jelasnya.

Terkait dengan Sosialisasi, Fathir menjelaskan, jika sosialiasai Pemilu seharusnya dilakukan oelh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, bukan menjadi keweangan dari Bawaslu. Peran KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu oleh KPU dinilai Bawaslu belum maksimal.

“Jangan ada kesan kami mengambil alih peran KPU untuk mensosialisasikannya, harusnya tugas kami hanyalah mengawasi pelaksanaan Pemilu, “ tegasnya.  

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye, Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya menggelar rapat koordinasi dengan peserta Pemilu, serta memberikan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu, maupun instansi pemerintahan terkait dengan netralitas ASN.  

“Surat imbauan diberikan kepada Parpol peserta Pemilu, maupun instansi pemerintahan seperti Wali Kota Cimahi, DPRD Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Kementerian Agama Kota Cimahi, Badan Pusat Statistik, Badan Pertanahan maupun Pengadilan Agama Kota Cimahi,” katanya.

Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Kota Cimahi juga masih menemukan adanya Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan melampirkan pemberitahauan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian.

       

 

 

Baca Lainnya