Kamis, 28 Desember 2023 13:04

Bawaslu Kota Cimahi Rekrut 1560 Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Penulis : Bubun Munawar
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasn Pemilu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi segera merekrut PTPS di Kota Cimahi. Sesuai dengan jumlah TPS, jumlah PTS yang akan direkrut sebanyak 1.560 orang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menyebutkan calon PTPS tersebut adalah Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

“Calon PTPS tersebut juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” sebutnya.

Menurut dia, Calon PTPS juga harus  sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Calon PTPS juga harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,  Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih  dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dia menjelaskan, bagi warga Kota Cimahi yang akan mendaftarkan diri menjadi PTPS bisa mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang meliputi  surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III) serta  Surat pernyataan bermaterai 10.000 memuat  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,  Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia), Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

“Calon PTPS juga Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5          (lima) tahun atau lebih,” pungkasnya.

Pendaftaran dilakukan secara lansung melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi

Sekretariat Pawaslu Kecamatan Cimahi Utara, Kompleks Pesona Permana Blok E23 No. 22 Rt 05 Rw 06 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara.

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan, Kompleks Pondok Mas Indah Jl. Pondok Mas V No. 51 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah Kompleks Nusa Cisangkan Permai Blok C-18 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.

Baca Lainnya