Senin, 19 Februari 2024 17:48

Bawaslu Kota Cimahi Masih Mentolerir Keterlambatan Rekapitulasi Suara Pemilu

Penulis : Bubun Munawar
Zainal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Zainal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, saat dihubungi, Senin (19/2/2024). [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih bisa mentolerir keterlambatan pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya rekapitulasi penghitungan suara masih ada dalam rentang waktu dari 15 Februari sampai 2 Maret 2024.

“Untuk sikap Bawaslu, selama penundaan itu masih ada dalam rentang waktu (15 Februari s.d. 2 Maret), kami masih bisa mentolerir,” terang  Zainal Ginan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Dia menjelaskan, penundaan pelaksanaan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  tersebut dilakukan karena errornya Sirekap KPU.

“ Dari  KPU mengkonfirmasi kepada kami , penundaan itu terkait dengan errornya Sirekap,” jelas Ginan.

 Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Cimahi sempat molor. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Umum Tahun 2024,  rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya  dilakukan sejak Kamis, 15 Februari 2024 hingga  Rabu, 20 Maret 2024. Namun di Kota Cimahi baru dilaksanakan mulai Senin (19/2/2024) atau molor sekitar empat hari dari jadwal yang ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cimahi Utara Acep Saprullah menyebutkan, pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Kota Cimahi termasuk di Kecamatan Cimahi Utara terjadi penundaan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada 15 Februari 2024.

“Penundaan jadwal tersebut sesuai dengan hasil Rakor di KPU, karena terkait dengan kesiapan kami di lapangan,” terangnya, disela pelaksanaan Rekapitlasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cimahi Utara, di Aula SMK Sangkuriang, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, rekapitulasi ini yang terpenting adalah tanggal berakhirnya yaitu 2 Maret 2024, pihaknya berharap sebelum 2 Maret 2024 pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara bisa diselesaikan.

Di Kecamatan Cimahi Utara seluruhnya ada 456 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pelaksanaannya tak bisa ditagetkan waktunya, karena setiap kelurahan memiliki karakteristik maupun kendala yang berbeda-beda.

“Kami merencanakan pelaksanaan rekapitulasi di Cimahi Utara bisa berlangsung selama 7 hari,” sebutnya.

 Direncanakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat Kecamatan, tiga PPK yang ada di Kota Cimahi akan meyerahkn hasil rekapitulasi seluruhnya pada 3 Maret 2024.

Baca Lainnya