Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemilu">Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan persoalan yang dihadapi oleh kaum disabilitas salah satunya tentang kesulitan mengakses DPT Online untuk mengecek apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas, dan minimnya penyandang disabiltas yang terlibat sebagai penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024.
“Terhadap persoalan yang dikemukakan penyandang disabilitas Kota Cimahi itu, Bawaslu Kota Cimahi akan mengawal dan memastikan para penyandang disabilitas yang telah mempunyai hak pilih terpenuhi hak-haknya, “ terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, saat sosialisasi pengawasan partisipastif bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang ada di Kota Cimahi, disebuah café di Jalan Ciawitali, Sabtu (1/12/2023).
Dia menjelaskan, Bawaslu juga akan memastikan para penyandang disabilitas diberikan pelayanan yang ramah agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.
“Bawaslu Kota Cimahi akan memastikan dan mengawasi langsung apakah KPU Kota Cimahi telah menjalankan amanat Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana disebutkan bahwa TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah diangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek gejogralis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia,” jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga ditegaskan kembali bahwa pemberian suara dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
“Meski demikian tidak dipungkiri masih ada pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi pemilih disabilitas yang dapat mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya, seperti ketersediaan alat bantu coblos masih belum ramah terhadap pemilih tunanetra (template braille). Sehingga pada akhirnya mereka memilih secara asal,” sebutnya.
Dia melanjutkan, masalah lainnya, akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, banyak ditemukan TPS yang bertangga dikarenakan kebanyakan TPS di desa/kelurahan menggunakan balai pertemuan desa/kelurahan yang pada umumnya bentuk bangunannya tinggi (panggung). Hal ini tentunya menyulitkan untuk diakses atau dilalui para penyandang disabilitas. Sehingga hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari KPU Kota Cimahi.
Para penyandang disabilitas mempunyai hak-hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam Pemilu 2024. Hak tersebut diantaranya hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, dan hak menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
Untuk memenuhi hak disabilitas tersebut, Bawaslu Kota Cimahi memberikan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya yang memenuhi persyaratan, untuk menjadi Pengawas TPS. Rencananya, rekrutmen Pengawas TPS akan dimulai pada Desember 2023,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diadakan di Dahan Coffee yang ada di Jl. Ciawitali, Cimahi Tengah dan diikuti sekitar 30-an penyandang disabilitas. Selain ngumpul bareng dan santai, kegiatan juga diisi dengan diskusi bersama Yana Suryana dari FKUB Kota Cimahi. Para penyandang disabilitas terlihat sangat antusias mengikuti kegitan dan menyampaian sejumlah persoalan yang dihadapi pada penyelenggaraan Pemilu 2024.