Sabtu, 1 Juni 2024 18:34

Bawaslu Kota Cimahi Kabulkan Permohonan Pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman

Penulis : Bubun Munawar
Sidang Musyawarah penyelesaian sengketa perselisihan Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, pada Sabtu (1/6/2024).
Sidang Musyawarah penyelesaian sengketa perselisihan Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, pada Sabtu (1/6/2024). [Limawaktu.id/Bubun Munawar]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiwan akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan untuk kembali bisa melakukan proses pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta mengakses silonida yang menjadi persyarakatan dalam pencalonan bakal calon wali kota dan wakil wali kota tersebut dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi, yang ditetapkan pada Sidang Musyawarah peneyelesaian sengketa perselisihan Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, pada Sabtu (1/6/2024).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.30 ini  ini dipimpin Ketua dan Anggota Majelis yakni , Jusapuandy, Zaenal Ginal, Ahmad Yasin Nugraha dan Ahmad Hidayat memutuskan mengabulkan permohoanan pemohon (Asep Nandang-Caca Nardiman) untuk seluruhnya.

Majelis juga membatalkan dokumen tanda pengembalian datadan dokumen  pada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota cimahi yang dikeluarkan KPU Kota Cimahi pada tanggal 16 Mei 2024  beserta lampirannya.

Selanjutnya  Majelis memerintahkan termohon  membuka kembali akses silonkada untuk pemohon dan memerintahkan termohon memberi  kesempatan kepada pemohon untuk menginput syarat dukungan bakal psaangan calon perseorangan selama 3 x24 jam sejak dibukanya akses silon oleh termohon.

“Memerintahkan termohon untuk memnidaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Pimpinan Sidang Jusapuandy membacakan keputusan majelis.

Menanggapi dikabulkannya permohonan oleh Bwaslu Kota Cimahi tersebut,  Asep Nandang mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kota Cimahi yang sudah memiliki integritas dan profesional dalam menentukan keputusan.

“Begitupun kepada KPU Kota Cimahi saya ucapkan terimakasih dengan berjalannya sidang sengketa yang ada di Cimahi ini berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Dia menjelaskan, dirinya sebagai warga memiliki tanggungjawab kepada Kota Cimahi dan warga kota cimahi, dan mencoba untuk meneruskan apa yang telah dilakukan dalam pembentukan kota Cimahi untuk jilid kedua.

“Saya akan mengambil hak waris yang telah diperjuangkan oleh Fopdar dan Sekber Cimahi Otonom yang telah memperjuangkan pendirian Kota Cimahi pada 2001  lalu, Sesuai dengan motto CImahi Nu Urang, Cimahi Kuurang Cimahi Keur Urang,” jelasnya.

Asep Nandang mengungkapkan, dirinya tidak bebicara menang dan kalah tapi lebih kepada edukasi dan pembelajaran dalam menata ketika ada permasalahan dalam Pilkada.

Sementara, Divisi Tekhnis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengungkapkan, KPU Kota Cimahi akan melaporkan putusan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk calon perseorangan sesui dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Cimahi.

“Bagi mereka  yang akan mencalonkan harus sesuai dengan perundang-undangan yaitu petunjuk teknis keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024,yang menyatakan calon perseorangan harus menyertakan syarat dukungannya melalui silon pilkada. Kita akan bersurat ke KPU RI untuk pembukaan Silonkada karena dalam pembukaan silonkada itu ada di ranah KPU RI , KPU sendiri akan memperlakukan hal yang sama antara calon dari parpol maupun perseorangan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan . KPU telah memberikan bantuan kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nardiman untuk mengupdate silonpilkada tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya