Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan adanya Surat Suara bermasalah yang ditemukan saat sortir dan lipat (Sorlip) yang dilakukan di Gudang KPU Kota Cimahi.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, Surat Suara untuk Pemilu DPD RI yang telah dilakukan sortir dan lipat (sorlip) pada hari Minggu (7/1/2024) terindikasi bermasalah.
Padahal, Surat Suara DPD telah selesai disorlip dengan jumlah Surat Suara tersorlip sebanyak 426.763 eksemplar.
“Surat Suara DPD yang bermasalah tersebut yakni adanya foto calon anggota DPD Nomor Urut 19 atas nama Biben Fikriana yang berbingkai kotak warna merah yang cukup tebal,” terangnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu Kota Cimahi meminta kepada KPU Kota Cimahi untuk membongkar dan mengecek ulang Surat Suara untuk Pemilu DPD RI yang sudah disorlip itu.
“Pengawas Bawaslu bersama Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal kemudian melakukan pengecekan bersama dengan mengambil beberapa sampel secara acak Surat Suara DPD,” katanya.
Hasilnya, ternyata benar bahwa Surat Suara DPD Nomor Urut 19 tersebut terbingkai kotak berwarna merah yang cukup tebal.
Dia menjelaskan, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Cimahi tetapi juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.
"Kemungkinan untuk seluruh Provinsi Jawa Barat sama seperti itu, di bingkainya ada penebalan warna merah," jelasnya.
Atas temuan ini, Ahmad Hidayat mengatakan Bawaslu Kota Cimahi telah memberikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
"Bawaslu Jabar saat ini sedang mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah masalah serupa terjadi di seluruh kabupaten/kota," pungkasnya.