Selasa, 26 Desember 2023 16:08

Bawaslu Cimahi Temukan Potensi Kerawanan Pemilu di Rusunawa

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Akhmad Yasin Nugraha Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengungkapkan, Bawaslu Kota Cimahi menemukan adanya potensi kerawanan Pemilihan Umum di Rusunawa yang berada di Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan No. 37 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, ha l itu ditemukan dari hasil pengawasan pemutahiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Umum.

“Di Rusunawa yang terletak di Kecamatan Cimahi Selatan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam setempat, kami menemukan adanya 232 warga yang sudah terdaftar dalam DPT sesuai dengan domisilinya masing-masing. Di Rusunawa tersebut potensi kerwaanannya sangat tinggi karena kita tidak bisa memastikan apakah penghuni Rusunawa tersebut akan menyalurkan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, “ terangnya.

Penghuni Rusunawa tersebut rata-rata sudah terdaftar di TPS masing-masing sesuai dengan domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, bisa saja para penghuni Rusunawa tersebut belum mengetahui jika ada proses penyusunan  daftar pemilih tambahan.

“Kami dari Bawasu mendorong kepada KPU agar lebih massif lagi untuk melakukan sosialisasi kepada mereka,   karena masih ada waktu. Kita harus kawal bersama hak memilih dari masyarakat jangan sampai ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” katanya.

Selain di Rusunawa, jelas Yasin, Bawaslu juga menemukan hal yang sama atas 70 mahasiswa di Politeknik TEDC Jalan Pesantren Kecamatan Cimahi Utara.

“Dari hasil temuan dan hasil patroli kawal pemilih yang dilakukan,  Bawaslu akan mengeluarkan  rekomendasi kepada KPU Kota Cimahi untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.

Yasin melanjutkan, bagi pemilih yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena sesuatu hal tidak bisa melaksanakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, maka yang bersangkutan bisa meminta kepada KPU untuk menjadi pemilih tambahan di TPS yang dituju.

“Hal yang sama juga berlaku jika ada yang mengalami sakit. Warga yang sakit atau keluarganya bisa mengurusnya seminggu sebelum hari pencoblosan,” paparnya.

Sementara jika ada yang memiliki identitas potensi kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jika ada anggota TNI atau Polri yang memasuki masa pensiun  sebelum tanggal pencoblosan 14 Februari 2024, mereja bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkasnya.

  

Baca Lainnya