Senin, 27 Mei 2024 22:07

Bawaslu Cimahi Tegur KPU Saat Sidang Sengketa Proses Pilkada

Penulis : Bubun Munawar
Bawaslu Kota Cimahi  menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Senin (27/5/2024).
Bawaslu Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Senin (27/5/2024). [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi –  Sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cimahi terus bergulir. Bahkan,  Bawaslu Kota Cimahi sudah dua kali  menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan atau Pilkada 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi.

Sidang terbuka kedua berlangsung pada  Senin (27/5/2024). Sidang kali ini digelar  setelah pada sidang musyawarah tertutup yang dihadiri Pihak Pemohon yakni bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi Asep Nandang-Caca Nurdiman yang maju dari jalur perseorangan dan Pihak Termohon yakni KPU Kota Cimahi, tidak mencapai kesepakatan.

Sidang musyawarah terbuka dipimpin oleh lima majelis dengan Ketua Majelis Fathir Rizkia Latif, Jusapuandy, Zaenal Ginan, Akhmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat sebagai anggota majelis.

Sidang yang dihadiri Pihak Pemohon Asep Nandang dan kuasa hukumnya Muhammad Arif Pambudi dan Pihak Termohon yakni dari KPU Kota Cimahi diantaranya Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Izhal Afryand dan anggota Yosi Sundansyah, La Media, dan Emsidelva Okasti. Agenda sidang musyawarah terbuka pada hari ini adalah untuk mendengarkan Permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dan juga mendengarkan Jawaban Termohon (KPU Kota Cimahi).

 Tidak lama setelah Ketua Majelis membuka persidangan, sidang langsung diskors karena salah satu Pihak Termohon atas nama anggota KPU Kota Cimahi La Media yang dihadirkan di persidangan belum menyerahkan Surat Tugas.

Sidang diskors selama 15 menit. Sidang Kembali diskors untuk kedua kalinya selama 15 menit, karena Pihak Pemohon belum menyerahkan Salinan Permohonan dan Termohon hingga skorsing pertama dibuka Termohon masih belum menyerahkan Surat Tugas.

Ketua Majelis sempat mengingatkan dan menegur agar KPU Kota Cimahi serius dalam menyiapkan administrasi yang dibutuhkan di persidangan.

"Saya minta KPU lebih serius dalam menyiapkan persidangan," tegurnya kepada Pihak Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon yang membacakan Permohonan Pemohon menyatakan bahwa Pemohon merasa diirugikan karena terkendala sistem dan jaringan saat mengunggah berkas syarat dukungan di aplikasi Silonkada.

“kami  sering mengalami gagal validasi karena belum memahami sistem tersebut dan tidak adanya bmbingan teknis terlebih dahulu. Pemohon merasa KPU kurang memberikan informasi kepada bakal calon perseorangan terkait pengunggahan berkas dukungan ke aplikasi Silonkada,” terang Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Arif Pambudi. 

Menurut dia, waktu 3x24 jam yang diberikan kepada Pemohon untuk menyelesaikan proses pengunggahan berkas dukungan di aplikasi Silonkada dirasakan tidak cukup.

 “Kami meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Tidak Terpenuhinya Syarat Dukungan dan memberikan tenggang Waktu bagi Pemohon untuk melakukan proses pengisian berkas dukungan di aplikasi Silonkada,” katanya.

Sementara itu, Pihak Termohon dalam Jawabannya yang dibacakan anggota KPU Kota Cimahi Emsidelva Okasti mengatakan Termohon sudah melaksanakan tahapan penerimaan persyaratan dukungan calon perseorangan sesuai dengan prosedur tahapan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota Tahun 2024.

“Kami memohon kepada Majelis untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan seluruh Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan Kembali pada Selasa, 28 Mei 2024 besok  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi baik yang diajukan Pemohon maupun Termohon.

Diberitakan sebelumnya,  pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Cimahi setelah KPU menetapkan pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan berkas syarat dukungan karena gagal mengunggah seluruh berkas syarat dukungan di aplikasi Silon KPU. (*)

Baca Lainnya