Rabu, 7 Februari 2024 19:13

Bawaslu Cimahi Ingatkan Masa Kampanye Tinggal Tiga Hari

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (kanan) sedang memberikan leterangan pers, belum lama ini
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif (kanan) sedang memberikan leterangan pers, belum lama ini [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Cimahi  - Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan segera berakhir pada 10 Februari 2024. Ini artinya, Peserta Pemilu 2024 masih mempunyai kesempatan hingga sepekan mendatang untuk melakukan kegiatan kampanye.

Setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.

“Tahapan setelah kampanye berakhir adalah tahapan Masa Tenang. Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024, “ terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia, Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Menurutnya, Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari.  Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dia memaparkan, hal-hal yang dilarang saat masa tenang adalah  Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan pada masa tenang :

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Lainnya