Sabtu, 17 Februari 2024 20:28

Bawaslu Cimahi Awasi Sorlip Surat Suara untuk PSU di 4 TPS Kelurahan Utama

Penulis : Bubun Munawar
Petugas KPU sedang melakukan Sorlip surat suara untuk PSU di 4 TPS Kelurahan Utama
Petugas KPU sedang melakukan Sorlip surat suara untuk PSU di 4 TPS Kelurahan Utama [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - KPU Kota Cimahi melakukan sortir dan lipat (Sorlip)  surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang bermasalah. Proses Sorlip dilakukan di Gudang Bulog Jalan Maharmartenagara Nomor 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Sabtu (17/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Kordiv SDMO Ahmad Hidayat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, dan Kordiv PP dan Datin Zaenal Ginan melakukan pengawasan langsung di gudang Bulog.

 “Pada proses sorlip surat suara yang akan digunakan pada PSU 4 TPS, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung,” terang Fathir, dilansir situs resmi Bawaslu Kota Cimahi.

Dia menjelaskan,  surat suara yang disorlip yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4, dengan rincian 30 surat suara PPWP untuk PSU di TPS 60 Kelurahan Utama  Cimahi Selatan, 229 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 5 Kelurahan Utama Cimahi Selatan, 287 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 6 Kelurahan Utama Cimahi Selatan, 284 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 7 Kelurahan Utama Cimahi Selatan.

Dia menyebutkan,  Bawaslu Kota Cimahi semula mendapatkan laporan dari pengawasan TPS terkait kasus potensi PSU di 10 TPS. Namun setelah didalami, hanya ada 4 TPS saja yang bermasalah dan harus dilakukan PSU. Sementara sisanya, masih bisa ditangani dan dicari jalan keluarnya oleh petugas KPPS.

Bawaslu Kota Cimahi segera meminta KPU Kota Cimahi segera mempersiapkan kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU. Misalnya, menginventarisasi jumlah surat suara cadangan yang masih tersisa.

"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada 4 TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.

"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.

KPU Kota Cimahi dan Bawaslu Kota Cimahi hingga saat ini masih terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan PSU di 4 TPS yang bermasalah. PSU akan dilakukan hingga semua proses persiapan selesai dilakukan.

 

Baca Lainnya