Kamis, 9 Februari 2023 17:04

Bawaslu Cimahi Analisa Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pemilu 2024

Penulis : Bubun Munawar
Bawaslu Kota Cimahi menggelar Konpresni Pers terkait  Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024
Bawaslu Kota Cimahi menggelar Konprensi Pers terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, di Sekretariat Bawaslu, Kamis (9/2/2024) [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Dalam melaksanakan proses pengawasan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota  pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi  telah menerima surat edaran Nomor 33 Tahun 2022 dari Bawaslu RI sebagai pedoman untuk melaksanakan  proses tersebut.

“Kami berkewajiban membuat analisa  dan kajian terkait dengan proses penataan Dapil pada Pemilu 2024,” terang Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Cimahi, Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, Pada Pemilu 2024 nanti, alokasi kursi di DPRD Kota Cimahi  masih sama dengan Pemilu 20219 lalu yaitu 45 kursi, sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan data Agregat kependudukan per kecamatan.

Berdasarkan UU No.7 Tahaun 2017 tersebut, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk wilayah bersangkutan.

“Karena penduduk Kota Cimahi dibawah satu juta orang, maka alokasi kursi di DPRD jumlahnya 45 kursi,” katanya.

Dikatakannya, di Kota Cimahi sendiri, saat ini ada enam dapi yaitu Dapil Cimahi 1 meliputi Kelurahan Cipageran dan Citeureup, Dapil 2 Kelurahan Cibabat dan Pasirkaliki, Dapil 4 Kelurahan Cibeureum dan Melong, Dapil 3 Kelurahan Utama, Leuwigajah dan Cibeber, Dapil 5 Kelurahan Baros, Karangmekar dan Cigugur, serta Dapil 6 Kelurahan Cimahi, Padasuka dan Setiamanah.

“Sementara alokasi kursi untuk Dapil 1 (7 kursi), Dapil 2 (6 kursi), Dapil 3 (10 kursi),Dapil 4 (9 kursi), Dapil 5 (7 kursi), Dapil 6 (8 kursi). Secara umum, rancangan Dapil yang disusun oleh KPU Kota Cimahi sudah memenuhi uji prinsip penataan dapil, ” sebutnya.

Saat ini, kata dia, KPU Kota Cimahi sedang melakukan tahapan  pencalonan calon perseorangan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang sedang memasuki tahapan verifikasi faktual.

“Ada 15 bacalon dengan jumlah total sampling yang harus didukung 1117 pendukungnya, “ katanya.

Sementara, saat ditanya soal kemungkinan adanya kampanye lebih awal dilakukan oleh partai politik ataupun Caleg, Ahmad menyatakan, saat ini tahapan kampanye belum dimulai, sehingga pihaknya belum bisa melakukan sanksi kepada parpol atau bacaleg yang sedang melakukan sosialisasi.

“Kampanye itu baru dimulai  sekitar November 2023, jadi jika ada yang melakukan pemasangan atribut partai atau bacaleg belum dikategorikan pelanggaran, karena belum masuk masa kampanye,” jelasnya.

 Bahkan hingga saat ini  belum ada penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) dan Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT). Pihaknya pun masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) mengenai teknis kampanye.

Meski demikian, Ahmad menambahkan, dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur secara normatif mengenai hal-hal yang dilarang dan masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.Jika ada laporan terkait dengan pelanggaran Pemilu, akan dilakukan pengkajian.

“Kami pernah melakukan pembahasan bersama KPU dan Pemkot Cimahi terkait dengan pemasangan atribut parpol atau bacaleg, karena masih belum masuk tahapan kampanye,  maka yang melakukan penertiban adalah pemerintah daerah berdasakan kepada Perda Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), “jelasnya.

 

 

Baca Lainnya