Limawaktu.id, Kota Cimahi - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi partai politik (Parpol) peserta pemilu yang telah menjalankan permintaan Bawaslu Kota Cimahi sebagai penyelenggara pemilu karena, telah menurunkan APK-nya secara mandiri.
"Alhamdulillah, permintaan kami ini didengar dan dijalankan oleh beberapa Parpol. Jadi tadi ketika penertiban hanya beberapa bendera Parpol yang masih tersisa dengan jumlah yang tidak terlalu banyak," ucap Ginan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (17/1/2024).
Menurutnya, terdapat tujuh bendera partai yang berjubel di sepanjang Flyover Cimindi dan tersisa hanya tiga bendera Parpol seperti Partai Gelora, PKN, dan Partai Demokrat.
"Kami sangat mengapresiasi parpol-parpol yang telah menurunkan APK-nya secara mandiri. Yang sudah menurunkan mandiri seperti PKS, PDIP, PPP, serta PAN, ini yang sudah menurunkan secara mandiri," ungkapnya.
Keberadaan APK berupa bendera Parpol, dia menjelaskan, selain melanggar PKPU Nomor 15/2023 dan Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) karena dipasang di area publik yakni, Flyover Cimindi yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Kami juga berterima kasih kepada Satpol-PP Kota Cimahi yang sudah sigap menerima rekomendasi untuk sama-sama menegakan peraturan termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," terangnya.
Diakui Ginan, aduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan APK berupa bendera Parpol tidak hanya diadukan ke Bawaslu Kota Cimahi tetapi juga diadukan ke Satpol-PP Kota Cimahi. Oleh karenanya, secara serempak, Bawaslu dan Satpol-PP langsung melakukan penertiban demi keselamatan publik.
"Ada aduan-aduan ini dengan berbagai argumentasi seperti membahayakan keselamatan pengguna jalan, aspek estetika yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Jadi jelas yang kami prioritaskan keselamatan pengguna jalan baik yang di bawah flyover maupun di flyover itu sendiri," bebernya.
Terkait pemasangan APK, dia mengatakan, Bawaslu Kota Cimahi menghargai para peserta Pemilu karena peserta pemilu juga memiliki hak untuk mempromosikan diri terkait dengan hak mereka untuk dipilih.
"Tetapi tolong juga dipertimbangkan bahwa kita juga ada aturan yang datang dari pertimbangan yang sangat logis," tegasnya.
Ginan mengimbau, 18 Parpol yang ada idealnya adalah sama-sama menjaga ketaatan terhadap aturan yang ada, salah satunya menurunkan APK di tempat-tempat yang dilarang PKPU maupun Perda Kota Cimahi. Seperti yang dilakukan empat Parpol yang menurunkan APK di Flyover Cimindi.
"Itu jadi uswatun hasanah bagi parpol-parpol lain sehingga ke depan kalau ada kasus serupa mereka bersedia untuk menurunkan (APK yang melanggar) secara mandiri. Bahkan itu menguntungkan bagi mereka sendiri dalam meraih simpati publik," pungkasnya.