Sabtu, 1 Mei 2021 12:41

Batalkan UU Cipta Kerja, Tuntutan Buruh Jawa Barat saat Aksi Mayday

Penulis : Wawan Gunawan
Para Buruh geruduk Gedung Sate Untuk Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal dengan May Day, Sabtu (01/05/2021).
Para Buruh geruduk Gedung Sate Untuk Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal dengan May Day, Sabtu (01/05/2021). [Istimewa]

Limawaktu.id,- Perwakilan buruh di Jawa Barat menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021 yang banyak mengebiri hak dan kepentingan kaum buruh.

"UU Cipta Kerja tersebut saat ini sedang di gugat di Mahkamah Konstitusi oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, baik formil maupun materiil," ujar Roy Jinto,  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal dengan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Sabtu (01/05/2021).

Dia mengatakan,  tuntutan lainnya adalah menolak pembayaran THR 2021 dicicil atau ditunda. Karena kondisi tahun 2021 sudah lebih baik dari tahun 2020. Tak hanya itu, pemerintah juga sudah banyak memberikan stimulus kepada para pelaku usaha. Dengan membayar THR secara penuh sebut  diharapkan dapat mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat.

"Pemberian THR diharapkan dapat  memacu memulihkan perekonomian baik regional maupun nasional," katanya.

Dia melanjutkan, para buruh juga mempersoalkan penetapan upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota 2021, sebagai jaringan pengaman yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Penegakkan hukum ketenagakerjaan juga dilayangkan sebagai tuntutan ke pemerintah, untuk melindungi kelompok buruh yang posisi tawarnya semakin lemah.

"Usut tuntas juga dugaan tindak pidana korupsi BP-JAMSOSTEK yang merupakan kumpulan iuran uang pekerja dan buruh," ungkap Roy.

Pada peringatan May Day kali ini KSPSI Jawa Barat  menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dilakukan rapid test antigen untuk memastikan massa buruh tidak terpapar Covid-19.

Baca Lainnya