Senin, 28 Juni 2021 19:38

Batal Berangkat Jemaah Calon Haji Tarik Dana Pelunasan

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,-  Dari kuota 538 Jemaah calon haji di Kota Cimahi lima orang calon jemaah haji  melakukan penarikan uang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), terkait dengan keputusan pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Cimahi Ahmad Fikri menyebutkan,  Hingga akhir Juni ini ada 5 jemaah haji yang menarik biaya pelunasan ibadah haji sebesar sekitar Rp 10 juta.

“Pada tahun ini ada 3 orang jemaah yang menarik dana pelunasan, sedangkan tahun lalu ada 2 orang, sehingga totalnya 5 orang, karena batal berangkat sesuai keputusan pemerintah Arab Saudi yang tidak menerima jemaah calon haji dari negara lain selain Arab Saudi sendiri,” jelasnya, Senin (28/6/2021).

Total ada sekitar 551 calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan, dan seharusnya berangkat tahun ini. Namun dengan alasan pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah haji tahun ini kembali dibatalkan seperti tahun lalu.

“Alhamdulillah di Kota Cimahi para jemaah calon haji dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini, sehingga tidak ada gejolak,” katanya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 12 ribu lebih jemaah calon haji yang mendaftarkan diri fi Kota Cimahi, namun dengan kuota yang hanya 538 orang setiap tahun, butuh waktu sekitar 23 tahun bagi para jemaah untuk menunggunya.

“Namun urusan haji bukan bicara matematika karena jika sudah ada panggilan dari Allah jemaah bisa saja berangkat ke tanah suci,” sebutnya.

 

 

 

Baca Lainnya