Foto istimewa instagram @infokbb
Foto istimewa instagram @infokbb [Fery Bangkit]
News

Baru Mengemuka, Ternyata Pengadaan Lahan Pemkab Bandung Barat Berbau Korupsi

Bandung Barat - lahan seluas 19,53 hektare yang dijadikan perkantoran Pemkab Bandung Barat ternyata bermasalah. Pengadaan lahan tahun 2009 yang menggunakan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) itu diwarnai korupsi.

Kasus tersebut ternyata mulai diusut Polres Cimahi tahun 2010 dan sudah ditetapkan dua tersangka yakni Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan PNS aktif yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut berinisial AW.

Sepuluh tahun berlalu, berkas perkara penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pemkab Bandung Barat dinyatakan lengkap pada 19 Maret 2020 lalu. Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dua tersangka masih ditahan di Mapolres Cimahi.

"Pada tanggal 4 Juni 2020, kedua tersangka kita serahkan ke kejaksaan. Dan sekarang kedua tahanan ditahan di Mapolres Cimahi, sambil menunggu sidang" ungkap Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra saat ditemui, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Rabu (10/6/2020).

Ia mengungkapkan, tersangka AW bersikap kooperatif untuk datang ke Mapolres Cimahi. Sedangkan tersangka ER terpaksa dilakukan penjemputan di kediamannya karena tidak kooperatif.

"Yang (ER) dipanggil gak datang, panggilan kedua gak datang lalu kita cari dan lakukan upaya penjemputan secara paksa," terang Herman.

Suherman menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelembungkan harga lahan untuk kantor Pemkab Bandung barat.

Pada masa transisi itu, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran‎ Rp. 13.671.000.000.

"Mereka me-mark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal. Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar tepatnya Rp2,134 miliar. Dari pejabat ini tidak mengindahkan nilai rata rata itu. Sehingga ada selisih Rp 2 miliar itu," paparnya.

Suherman menyebutkan, sudah ada 93 orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus itu. Mereka berasal dari kalangan PNS dan sipil.

Meskipun sudah berlangsung lama, proses penyelidikan akan terus berlanjut. Dari dua tersangka yang sudah terbukti, menurutnya dimungkinkan ada tersangka lain yang terlibat.

"Karena mungkin sudah terlalu lama, kendala kita banyak saksi yang sudah tua, ada juga yang sudah meninggal. Kemungkinan besar ada tersangka lain. Kita arahnya seseorang sudah ada tapi kita belum bisa menyebutkan," jelasnya.

Disinggung terkait lamanya pengungkapan kasus, Suherman mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti kasus pengelembungan harga lahan tersebut.

"Ada beberapa kendala. Salah satunya pada pengumpulan dokumen. Awalnya kita kesulitan untuk mencari alat bukti yang sudah lama kurang lebih sepuluh tahun ini," kata Suherman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Ancaman hukuman 5 tahun keatas. Tersangka saat ini ditahan di sini (Mapolres Cimahi) sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan jaksa," tandasnya.

Baca Lainnya