Limawaktu.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim.
Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba mengungkapkan, Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 212 gram, ganja 782 gram, tembakau sebanyak 30 dus, minuman keras sebanyak 53 bungkus, alat hisap sebanyak 101 buah.
Dia juga menyebutkan, barang yang dimusnahkan berupa obat-obatan terlarang sebanyak 5.490 butir, handphone 30 buah, uang palsu 836 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, baju kaos celana jaket tas dompet 300 buah, dan palu, obeng, kunci serta pisau 60 buah.
“ Barang bukti uang palsu senilai Rp 83.600.000 dan ganja kami dibakar serta obat-obatan terlarang yang diblender. Pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkrah,’ jelasnya, Senin (30/8/2021).
Dia menjelaskan, sesuai aturan harus dimusnankan setelah perkaranya inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 63 perkara yang sudah inkrah, dengan total perkara 63, ada perkara psikotropika, narkotika, dan tindakan pidana hukum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang terbesar itu narkotika untuk 22 perkara," jelasnya.