Selasa, 24 Agustus 2021 13:30

Bantuan untuk Korban PHK Masih Berkutat dengan Tekhnis

Penulis : Bubun Munawar
Ribuan Buruh di Kota Cimahi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ribuan Buruh di Kota Cimahi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang digulirkan pemerintah akibat pandemi  yang melanda kaum buruh, saat ini masih dilakukan pembahasan tekhnisnya. Dampak pandemic yang bergulir sejak awal tahun lalu, mengakibatkan enam ribu buruh di Kota Cimahi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Cabang Kota Cimahi Asep Jamaludin mengungkapkan, hingga kini bantuan tunai Rp. 500 ribu bagi buruh yang terkena PHK akibat pandemi  masih dibahas tekhnisnya di Pemkot Cimahi.

“Informasi yang kita terima saat ini masih dibahas soal tekhnisnya, namun untuk kuotanya masing-masing serikat buruh/serikat pekerja akan dibagi rata,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, meskipun ada 6.000 buruh yang di PHK di Kota Cimahi, namun yang bakal mendapatkan bantuan hanya sekitar 1200 orang saja, mengingat keterbatasan anggaran dan sebagian yang di PHK beralamat diluar Cimahi.

“Kalau yang di PHK lebih dari 6.000, tapi  anggaran katanya hanya cukup untuk 1200 orang, “ jelasnya.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah mengatakan, bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 500 ribu per orang untuk dua kali pencairan. Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.

"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan," ungkap Febi,belum lama ini.

Dikatakan Febi, untuk tahap awal ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.

Sebab bantuan yang diberikan khusus buruh asal Kota Cimahi. Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.

"Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data," ucap Febi.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan COVID-19.

Febi menjelaskan, sebetulnya bantuan untuk buruh sudah digulirkan sejak tahun 2020 ketika pandemi COVID-19 mewabah. Namun tahun lalu bukan berbentuk uang tunai, melainkan sembako.

"Tahun kemarin ada berbentuk sembako lewat serikat pekerta untuk 1.000 kuota," ujarnya.

Sebetulnya, ungkap Febi, angka PHK mencapai 6 ribu lebih yang terdata dari semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun tak semuanya beralamat di Kota Cimahi, melainkan tersebar di berbagai daerah khususnya Bandung Raya.

"Angka PHK 6 ribuan total dari berbagai perusahaan di Cimahi. Tapi domisilinya bukan hanya dari Cimahi," tuturnya.

 Untuk prorgam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah pusat, lanjut Febi, pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Lainnya