Bangunan Bengkel Gas LPG saat diratakan oleh alat berat  proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Bangunan Bengkel Gas LPG saat diratakan oleh alat berat proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung [Foto istimewa]
News

Bangunan Bengkel Gas LPG Terdampak Proyek Kereta Cepat, Nasib Puluhan Karyawannya Dipertanyakan

Bandung Barat - Puluhan orang yang menggantungkan keuangannya di bengkel pemeliharaan tabung LPG 3 kg di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya bisa menghela nafas ketika bangunan tempat mereka bekerja rata dengan tanah.

Bangunan milik PT Hayako Prima Indonesia itu dibongkar oleh petugas dari Kejari Bale Bandung pada Kamis (16/7/2020). Bengkel pemeliharaan gas LPG itu terkena pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki. Pasalnya, pemilik perusahaan PT Hayako Prima Indonesia bersikukuh dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan.

Mereka meminta tanggung jawab dan perhatian PT KCJB terhadap karyawan yang bakal kehilangan pekerjaan."Kami keberatan dengan pembongkaran ini karena sudah mengajukan keberatan ke pengadilan dan keputusannya baru akan turun pada 6 Agustus 2020," kata Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia, Susilo saat ditemui di lokasi. 

Menurutnya, total luas tanah perusahaannya mencapai 4.230 meter persegi namun yang terkena trase kereta cepat hanya 1.137 meter persegi yang berada di bagian depan. Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilakukan maka tanah yang dibagian belakang menjadi sulit untuk diakses. 

Belum lagi, lanjut dia, persoalan karyawan dan karyawati yang hingga kini juga belum dibicarakan bagaimana nasibnya jika perusahaan ini tutup. Sehingga pihaknya sengaja memasang spanduk penolakan dan meminta tanggung jawab kepada PT KCJB terkait nasib karyawan.

"Di sini ada 22 karyawan, kalau ini dibongkar dan tutup bagaimana nasib mereka. Meski ini proyek nasional tapi PT KCJB juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga," pintanya. 

Penitera Pengadilan Bale Bandung, Dendry Purnama mengatakan eksekusi dilakukan dalam melaksanakan keputusan pengadilan yang diajukan pemohon. Bahwa lokasi tersebut sudah diverifikasi oleh panitia pengadaan tanah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau ada masalah soal sertifikat nama pemilik tanah atau pemilik saham nanti bisa dikonfirmasi untuk pencairan dana konsinyasinya. 

"Kami sekadar melaksanakan putusan pengadilan, kalau ada permasalahan bisa konfirmasi ke pemohom (PT Pilar)," katanya

Baca Lainnya