Senin, 22 November 2021 17:16

Bangun Gedung Tanpa IMB Warga Cibeber Didenda Rp5 Juta

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Seorang warga Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi terpaksa harus merogoh koceknya sebesar Rp5 Juta, setelah dinyatakan hakim bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, di Pendopo DPRD Kota Cimahi, pada Senin (22/11/2021).

“Saya memang yang salah saat membangun terlambat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , keburu ada patrol Satpol PP,” ungkap salah seorang warga Cibeber yang enggan disebutkan namanya kepada Limawaktu.id.

Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Cimahi Faisal, Sidang Tipiring digelar setelah pihaknya melakukan operasi penegakan Perda dan Perwal serta Protokol Kesehatan bagi warga dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda.

“Pada Operasi kali ini sebanyak sepuluh PKL kita Sidangkan karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017, dan satu orang yang melanggar perizinan pendirian gedung di daerah Cibeber,” jelasnya.

 Sementara bagi para PKL yang terjaring operasi dikenakan denda rata-rata Rp50 ribu. Operasi penegakan Perda maupun Perwal ini akan terus dilakukan dalam rangka pembinaan sekaligus sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

“Kami menghimbau masyarakat agar menempuh dahulu perizinan sebelum melakukan pembangunan,” pungkasnya. 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer