Test CPNS
Test CPNS [Fery Bangkit]
News

Bakal Naik Status, Berapa Gaji yang Didapat CPNS Hasil Seleksi 2018 di Cimahi

Limawaktu.id - Status para Calon Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 tak lama lagi bakal dinaikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat ada 238 orang yang sudah bekerja tahun lalu.

Sebab Surat Keputusan (SK) baru CPNS, ratusan abdi negara itu selama bekerja baru mendapatkan 80 persen gaji pokok setiap bulannya. Setelah diberikan SK PNS, maka gajinya akan diberikan secara penuh 100 persen.

"Sebentar lagi diberikan SK PNS-nya. Sekarang masih proses SK. Maksimal kan Februari harus sudah beres," terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (16/1/2020).

Besaran gaji pokok bagi abdi negara tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebab sebagian besar CPNS di Kota Cimahi yang jumlahnya mencapai 238 masuk golongan IIIA atau lulusan SI/sederajat, maka CPNS akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.965.360 dengan masa kerja 0 tahun.

Meski hanya mendapatkan gaji pokok 80 persen, para CPNS yang sudah aktif bekerja sejak Februari 2019 sudah berhak menerima tunjangan. Seperti tunjangan istri/suami. Mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen, dengan syarat menikah dihadapan hukum.

Tunjangan lain yang akan diberikan adalah tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional dan stukrtural. Belum lagi ditambah dengan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan PNS, gaji pokok yang akan diterima ialah sebesar Rp 2.456.700. Itupun belum termasuk dengan berbagai tunjangan yang akan mereka terima sebagai abdi negara. "Betul, gajinya otomatis yang diterima 100 persen," ujar Jamaludin.

Kepala BBPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, sebelum diangkat menjadi PNS, mereka harus menjalani percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS.

"Jadi mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan dulu atau sekarang disebut Latihan Dasar (Latsar). Sekarang sudah beres," jelas Ahmsd.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi.

Baca Lainnya