Selasa, 24 Januari 2023 16:30

Aspirasi Jabatan Kades 9 Tahun Jokowi Persilakan Dibahas dengan DPR

Penulis : Bubun Munawar
Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau sodetan kali Ciliwung, Selasa (24/1/2023)
Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau sodetan kali Ciliwung, Selasa (24/1/2023) [Humas Setkab]

Limawaktu.id,- Aspirasi para kepala desa yang disampaikan di depan Gedung DPR RI terkait dengan masa jabatan kepala desa ditambah menjadi Sembilan tahun mendapat tanggapan Presiden RI  Joko Widodo (Jokowi).

“ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode,” terang Jokowi usai meinjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Menurut Jokowi,   perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkapnya.

Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

 “Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, Rabu (18/1/2023).

Baca Lainnya