Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp182.292.850 khusus Tunjangan Hari Raya (thr) para Anggota dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, THR bagi para wakil rakyat itu kemungkinan akan dicairkan berbarengan dengan THR para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau melihta intruksinya, cair sepertinya awal Juni," kata Hella saat ditemui di kantornya, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jum'at (25/5/2018).


Aturan tentang THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Sementara itu, Atep Kahwa Wijaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Keuangan Setwan Kota Cimahi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan perihal THR bagi para wakil rakyat. Menurutnya, pihaknya masih menanti payung hukum tururnan dari PP.
"Belum bisa memastikan. Infonya masih simpang siur," katanya.
Penghitungan THR bagi para Anggota DPRD Kota Cimahi meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, serta disesuaikan dengan alat kelengkapan.
Bila merujuk pada anggaran yang telah disiapkan Pemerintah Kota Cimahi, yakni sebesar Rp184.292.850, maka kisaran besaran THR yang akan diterima 45 Anggota DPRD Kota Cimahi rata-rata mencapai Rp 4-5 juta per orang.
"Pimpinan (DPRD) sekitar Rp 5 juta," ucap Atep