Wali Kota Cimahi Ngatiyana menandatangani nota kesepahaman KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025, belum lama ini
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menandatangani nota kesepahaman KUPA-PPAS APBD Perubahan 2025, belum lama ini [Diskominfo Kota Cimahi ]
News

APBD Perubahan Kota Cimahi 2025 Defisit Rp60,8 Miliar

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Belanja Daerah Kota Cimahi tahun anggaran 2025 mengalami kenaikan sebesar 39,47 persen dikarenankan adanya  serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Cimahi tahun anggaran 2025

“Mengacu kepada hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan apbd kota cimahi tahun anggaran 2025 sampai dengan semester I  2025 pada sisi belanja daerah yaitu sebesar 39,47% 1.              Adanya kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)  yaitu dari pajak daerah, retribusi daerah terutama dari retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , sehingga masih terdapat defisit sebesar rp.60,824 Miliar, “ sebut Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Ngatiyana, Defisit tersebut terjadi karena  adanya penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai dengan RUPS Bank bjb, serta penurunan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Tak hanya itu, adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intercept) Dana Alokasi Khusus (DAK)  non fisik dan Dana Alokasi Umum (dau) pekerjaan umum, serta adanya kenaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dimana Kota Cimahi mendapatkan tambahan dana transfer yang bersumber dari treasury deposit facility (tdf) tahun anggaran 2025.

Juga adanya kenaikan pendapatan transfer antar pemerintah daerah dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Adanya penyesuaian belanja daerah, mencakup pemenuhan kebutuhan sesuai data terbaru seperti penambahan belanja gaji pppk, bantuan sosial untuk bantuan spp pendidikan, peningkatan sarpras pendidikan,           peningkatan infrastruktur kewilayahan peningkatan perlengkapan jalan, pemenuhan belanja spm serta mandatory spending lainnya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ngatiyana menjelaskan kondisi tersebut juga dipaengaruhi oleh adanya penyesuaian belanja daerah akibat dari masuknya pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, adanya penyesuaian belanja daerah sebagai akibat dari adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja terutama pergeseran atas inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025;

“Kondisi APBD Kota Cimahi 2025 juga terjadi karena adanya  penyesuaian pembiayaan daerah terutama dari Silpa tahun yang lalu hasil audited BPK,” jelas Ngatiyana.

Dia menyebutkan, penyusunan plafon anggaran sementara perubahan di dalam dokumen KUPA-PPAS  perubahan selain memperhatikan fokus pembangunan, prioritas-prioritas, dan target-target yang telah ada, juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

 Dikatakan Ngatiyana, struktur perubahan anggaran sementara yang disampaikan kepada DPRD dalam rancangan KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025 ini adalah , Pendapatan Daerah sebesar Rp1,578 Triliun, atau bertambah sebesar Rp 22.16 Triliun atau 1,42 %

Untuk BelanjaDaerah sebesar Rp1,781 Triliun atau bertambah sebesar Rp114.67 atau 6,84 %, sedangkan Pembiayaan netto daerah sebesar rp. 152.053 Miliar bertambah sebesar Rp31,683 Miliar 26,32 %

Baca Lainnya