Kamis, 14 Januari 2021 16:57

APBD Cimahi 2021 Hampir Tembus Rp 2. Trilliun

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai turunan  dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mampu mengefisienkan anggaran di Kota Cimahi hingga 50 persen.

Menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, seusai ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2020 yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi akhir November lalu, jumlah keseluruhan APBD Kota Cimahi sekitar Rp. 1,5 Triliun setelah dilakukan evaluasi gubernur Jawa Barat.

"Namun ditengah perjalanan, ada dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar sekitar Rp 400 Miliar, sehingga APBD Kota Cimahi 2021 hampir mendekatu 2 Triliun," sebut Azul, sapaan akrabnya, kepada Limawaktu.id,- Kamis (14/1/2021).

Dikatakannya, penambahan dana bantuan Provinsi tersebut diantaranya untuk membiayai perbaikan Stadion Sangkuriang, Pembangunan Underpas Sriwijaya, Doubel Track dan proyek lainnya di Kota Cimahi.

"Dengan tambahan dari Provinsi tersebut terjadi kenaikan yang siginifikan bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kota Cimahi," kata Azul.

Dia melanjutkan, untuk penggunaan dan APBD Kota Cimahi 2021 diperuntukan bagi belanja operasional seperti gaji pegawai dan kebutuhan kantor serta lain-lainnya, termasuk untuk belanja modal.

"Belanja Operasional masih sekitar 70 persennya dari APBD 2021," lanjut dia.

Sementara, terkait dengan lahirnya PP 19 tahun 2019 dan Perpres Nomor 33 Tahun  2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, memiliki dampak positif bagi efissiensi belanja operasional baik eksekutif maupun legislatif, hingga mampu mengefisienkan  sekitar 50 persen, sehingga anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan lain bagi pembangunan di Cimahi.

Meski sempat mendapatkan protes dari DPRD di seluruh Indonesia, tetapi para anggota DPRD memahami tujuan yang ingin dicapai dari Perpres 33 tesebut, yang awalnya pembelanjaan  berdasarkan kemampuan daerah masing-masing, saat ini diberlakukan Perpres 33 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun ini. Saat ini,  seluruh daerah di Indonesia memliki koneksi ke pemerintah pusat berupa Sisetem Informasi pemerintahan daerah, termasuk soal penganggarannya.

"Sekarang semua daerah terkoneksi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Kementerian Dalam Negeri , " sebutnya.

Menurut Azul, dengan Perpres 33 tersebut seluruh penganggaran harus mengikut standar harga satuan regional yang diatur oleh pemerintah pusat baik untuk kunjungan kerja, pelatihan, honor narasumber dan lain-lain,  berdasarkan harga satuan regional masing-masing provinsi.

"Meskipun terjadi penurunan anggaran namun hal itu tak menurunkan semangat rekan-rekan anggota DPRD Kota Cimahi," pungkasnya. 

Baca Lainnya