Limawaktu.id,- Usai ditemukannya kasus positif penyakit Polio di Kabupaten Purwakarta pada 14 Maret 2023 silam, menyebabkan status penyakit Polio ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jawa Barat.
Mengantisipasi hal itu terjadi di Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi melakukan pencanangan kegiatan Sub PIN Polio. Pencanangan Sub PIN Polio dilakukan oleh Pj.Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Penyakit Poliomyelitis atau Polio merupakan penyakit yang berpotensi wabah yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan dan kematian pada anak. Sehingga untuk memutus rantai penularan virus Polio di seluruh Jawa Barat maka akan dilaksanakan kegiatan Sub PIN Polio mulai tanggal 3 April 2023 secara serentak di seluruh Jawa Barat termasuk di Kota Cimahi, dengan melakukan kegiatan Outbreak Respon Immunization (ORI).
“Penyakit polio belum ada obatnya, dan hanya dapat dicegah melalui imunisasi Polio,” tukas Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, Rabu (5/4/2023).
Dia menyebutkan, pentingnya bayi dan balita untuk mendapatkan vaksinasi dasar lengkap, termasuk vaksin Polio,
“Imunisasi anak Polio bermanfaat untuk menguatkan imunitas anak terhadap virus Polio, vaksin anak ini dapat menekan risiko tertular virus Polio hingga dewasa,” sebutnya.
Dia menjelaskan, Pelaksanaan Sub PIN putaran ke-1 akan dilaksanakan secara serentak di 15 kelurahan se-Kota Cimahi selama 7 hari dimulai pada tanggal 3-9 April 2023 bertempat di posyandu dan pos PIN lainnya, dilanjutkan dengan sweeping selama 5 hari dari tanggal 10-15 April 2023. Sedangkan Sub PIN putaran ke-2 dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 15-21 Mei 2023, dilanjutkan sweeping 5 hari dari tanggal 22-26 Mei 2023.