Kamis, 2 Desember 2021 19:17

Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Barat Akan Gugat Gubernur ke PTUN

Penulis : Bubun Munawar
Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja melakukan aksi didepan Gedung Sate Bandung, 29 dan 30 November 2021
Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja melakukan aksi didepan Gedung Sate Bandung, 29 dan 30 November 2021 [Istimewa]

Limawaktu.id,- Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat menuai kekecewaan para buruh dan pekerja. Buntutnya, Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Jawa Barat berencana akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rencananya kami akan melayangkan gugatan ke PTUN, nanti dimatangkan setelah Rakor pimpinan SP/ SB se Jawa Barat,” terang Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, saat dikonfirmasi Limawaktu.id, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, alasan dilayangkannya gugatan tersebut karena dasar hukum penetapan nya salah. Pihaknya menganggap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 dan turunnya sudah inskonstitusional karena Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahaun 2021 Tentang Pengupahan sudah tidak boleh lagi digunakan.

“Kami anggap dasar penertapannya salah, karena UU No, 11 tersebut inskonstitusional dan PP No. 36 sudah nggak boleh digunakan,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin. Pihaknya mengaku kecewa dengan penetapan UMK se Jawa Barat yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada 30 November 2021.

“Yang pasti buruh Jabar kecewa dengan ditetapkannya UMK sesuai PP 36 oleh Gubernur Jabar,” katanya.

Dia mempertanyakan motto gubernur Jabar bahwa "Buruh Jabar Juara Lahir Batin" yang ternyata tidak terbukti.

“Kami akan melakukan upaya perlawanan kembali terhadap keputusan UMK Tahun 2022 oleh gubernur dengan melakukan langkah gugatan ke PTUN,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, penetapan UMK Tahun 2022 tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) malam.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” pungkasnya.

Baca Lainnya