Limawaktu.id, Kota Cimahi - Selain melakukan patroli pengawasan di Masa Tenang, Bawaslu Kota Cimahi dan Panwaslu Kecamatan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut Kota Cimahi. Pembersihan APK dilakukan pada siang dan malam hari. Pembersihan dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar Eliazar Barus dan pengawas Bawaslu Jabar ikut turun langsung memonitor pembersihan APK di Kota Cimahi. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, menjelaskan pihaknya diminta berfokus pada penertiban APK yang dipasang di pohon.
"Kami diminta fokus terhadap APK di pohon, terutama yang dipaku. Namun, ada juga yang diikat dengan tali," jelas Agus.
Dia menambahkan bahwa pada Pemilu 2024 ini, pemasangan APK dengan paku ke pohon masih terjadi, meskipun jumlahnya tidak sebanyak Pemilu sebelumnya.
"Sekarang kesadaran tampaknya sudah meningkat, sehingga lebih banyak yang menggunakan tali untuk memasang APK di pohon," jelasnya.
Terkait pengelolaan sampah APK yang telah ditertibkan, Agus mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Satpol PP. Sampah APK akan dikumpulkan di kantor Satpol PP di Pemkot Cimahi.
DLH Kota Cimahi juga membantu penertiban APK yang terpasang di lokasi tinggi dengan menggunakan kendaraan crane. Penertiban ini diharapkan dapat menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah kerusakan pohon akibat pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
"Contohnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tagog, yang tidak memungkinkan dilakukan hanya dengan tangga," sebutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan dalam keterangannya mengatakan, dengan berakhirnya tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi imbau Alat Peraga Kampanye (APK) dibersihkan.
“ Sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Berdasar ketentuan itu, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Imbauan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).