Limawaktu.id - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan masih bisa menggunakan akun pendaftaran yang digunakan saat seleksi tahun 2018. Artinya, peserta tak usah lagi membuat akun baru untuk mendaftar seleksi CPNS tahun ini.
"Gak mesti buat akun baru, tinggal log in kalau pernah daftar tahun lalu," terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Rabu (6/11/2019).
Proses pendaftaran seleksi CPNS tahun 2019 masih dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Bagi pelamar baru, otomatis harus membuat akun terlebih dulu agar bisa mengikuti seleksi calon abdi negara.
Selain itu, pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan bahwa peserta CPNS tahun 2018 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diperbolehkan ikut seleksi tahun ini menggunakan nilai SKD tahun lalu.
Kesempatan itu diberikan setelah terbit aturan teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Dalam Permenpan RB itu, peserta P1/TK dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan.
"Jadi pelamar P1/TL seleksi CPNS tahun 2018 dapat memilih untuk ikut atau tidak SKD tahun 2019," terang Jamaludin. Sekedar informasi, P1/TL merupakan peserta CPNS tahun 2018 yang sudah memasuki tahap akhir dari proses hingga memasuki tahapan integrasi SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun tidak masuk formasi.
Sebelumnya, Kota Cimahi mendapat 99 formasi CPNS tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 535.
"Kita sudah terima SK resminya dari Menpan RB, tahun ini kita dapat jatah 99 formasi," terangnya. Dari 99 formasi yang didapat itu, terbagi ke dalam tiga formasi. Yakni tenaga kesehatan dengan yang mendapat 10 formasi. Rinciannya, 7 Apoteker, 1 Spesialis Paru, 1 Radiografer dan 1 Terapis wicara.
Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8 formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.
Terakhir adalah tenaga teknis yang hanya mendapat jatah 4 formasi, untuk kebutuhan 2 Auditor, 1 Mediator Hubungan Industrial dan 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan. "Memang kebanyakan untuk formasi guru sesuai kebutuhan kita," ucap Jamaludin.