Jumat, 18 September 2020 19:56

Ahli Waris N Ijoh Hadma Tuntut Ganti Rugi

Penulis : Bubun Munawar

Kota Cimahi - Ahli Waris N Ijoh Hadma warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, menuntut Hak Pembayaran Ganti Rugi atas tanah yang terletak Blok Mancong, Kohir 896 atas nama Ijoh Hadma yang sebagian atas tanah tersebut terkena proyek Kereta Api Cepat. Persoalan tersebut terus bergulir setelah dilaporkan ke DPRD Kota Cimahi dan dilakukan audensi pada Rabu (16/9/2020).

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi Agus Zakarya mengungkapkan, alasan tuntutan ganti rugi yang disampaikan ahli waris karena ahli waris Ijoh Hadma yakni Ahmad dan Udin sebagai yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada saat ada proyek pembangunan Jalan Tol Padalarang- Cileunyi, Ijoh Hadma didampingi Udin menerima ganti rugi dari proyek pembangunan Jalan Tol tersebut, setelah adanya proyek Jalan tol, sisa tanah yang tidak terbebaskan oleh proyek tol tersebut, digarap oleh Ahmad dan Udin, ” terang Agus.

Dikatakannya, awalnya penggarapan sisa tanah tersebut berjalan dengan lancar, namun dengan adanya pembangunan gorong-gorong dan tanggul atau benteng oleh Jasa Marga, serta penutupan gorong-gorong, jika turun hujan terjadi banjir di tanah yang digarap tersebut, sehingga penggarapan pun tidak efektif malah terjadi kerugian akibat tanaman rusak terkena banjir, sehingga tanah tersebut tidak digarap lagi.

Agus melanjutkan, dalam perkembangannya atas tanah milik ahli waris tersebut terjadi pengurugan tanpa sepengetahuan dan ijin dari ahli waris dan sekarang ada proyek pembangunan kereta api cepat diatas tanah ahli waris tanpa adanya ganti rugi yang diterima ahli waris.

“Bukti jika tanah tersebut milik ahli waris dibuktikan dari buku C Desa yang ada di Kelurahan Melong, yang saat ini masih tercatat atas nama Ijoh Hadma dengan Kohir 896,” lanjut dia.

Tak hanya itu, kata Agus, selain Kohir 896, bukti-bukti juga didukung dengan data berupa Notullen Audensi resmi pada 21 Agustus 2019 , yang salah satunya menyatakan, Kohir 896 tersebut masih belum ada perubahan, dan diperkuat dengan Berita Acara Pengecekan Lapangan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi pada 29 Oktoner 2019 yang menerangkan bahwa diatas tanah tersebut telah terbit sertifikat Nomor1212/Melong atas nama orang lain.

“Hal ini menjadi titik awal jika selama ini ahli waris tidak pernah dilibatkan terhadap kepentingan tanah yang dipertanyakan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Forum Peduli Rakyat (FPR) Adang Sutisna mengungkapkan, sesuai dengan janji dari Komisi IV DPRD Kota Cimahi saat audensi pada Rabu 16 September 2020, yang akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dipertanyakan ahli waris tersebut, FPR menantikan hasil pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum juga ada kejelasan terkait dengan hak perlindungan atas hak milik warga Kelurahan Melong tersebut, pihaknya akan melakukan pendudukan atas tanah yang saat ini sedang dibangun dan meminta pembangunan kereta api cepat untuk dihentikan dahulu sampai permasalahan tuntas,” ungkap Adang.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra, saat dihubungi mengungkapkan, dirinya belum mengetahui keputusan pemanggilan pihak terkait tersebut, karena belum mendapatkan informasi dari anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hasil permanggilan tersebut, “ pungkasnya.

Baca Lainnya