Limawaktu.id - Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar hadir menjadi saksi di sidang suap Meikarta, dengan terdakwa Bupati non aktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019). Sidang dipimpin Tardi, dengan total menghadirkan 12 orang saksi.
Selain Aher sapaan Ahmad Heryawan dan Demiz sapaan Deddy Mizwar, nama lain yang dihadirkan sebagai saksi, yakni mantan Ditjen Otda Soni Soemarsono. Sidang kesaksian dibagi dua sesi, sesi pertama mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Sony Soemarsono, Aher dan Demiz.
Saat ditanya awak media, Aher pun mengaku siap dimintai keterangan di persidangan Meikarta. "Insha Allah siap. Kan saya sama kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum," ujarnya.
Hal senada dikatakan Demiz. Ia tampak santai dan sesekali menyapa pengunjung pengadilan. "Ya siap lah siap," ucap Demiz.
Baik Aher, Demiz dan Soni sebelunya sempat diperiksa di Gedung KPK. Keduanya ditanya terkait rekomendasi dengan catatan sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan, pasca izin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 20017.
Hingga kini, sidang masih berlangsung dengan memintai keterangan terhadap mantan Ditjen Otda Soni Soemarsono.