Limawaktu.id, Kota Bandung - Buruh di Jawa Barat masih menuntut adanya revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan. Selain revisi, buruh juga minta diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.
Agar tuntutan para buruh bisa dipenuhi oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyebutkan, pihaknya akan melakukan aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat pada 16 Januari 2024.
Menurutnya, informasi yang didapat dari lingkungan Pemprov Jawa Barat, Pj Gubernur hanya akan mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan upah buruh diatas satu tahun.
“Info yang kami terima Pj Gubernur hanya akan mengeluarkan Surat Edaran saja tidak Surat Keputusan Gubernur ataupun Peraturan Gubernur, itupun tidak disertakan angka nilai prosentase kenaikan, “ terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Jum’at (5/1/2024).
Dalam aksi yang akan digelar pada 16 Januari tersebut, pihaknya mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin, agar bisa melakukan revisi keputusannya berupa Surat Keputusan, atau minimal Peraturan Gubernur terkait dengan upah buruh diatas satu tahun.
“Jika pj Gubernur tetap tidak mengeluarkan keputusan tersebut, kami akan mendorong DPRD Provnisi Jawa Barat agar menggunakan hak interpelasi ataupun hak angket untuk meminta pergantian pj gubernur kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Pihaknya meminta Pj Gubernur untuk menetapkan Pergub, karena selama dua tahun kebelakang hal itu dilakukan oleh Gubernur sebelumnya, artinya kebijakan ini bukan kebijakan baru, dan tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan gubernur sebelumnya, sehingga tidak ada alasan seolah mencari dalil hukum dan bukan merupakan kebijakan diluar aturan.
Sementara itu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin beberapa waktu lalu dengan tegas menyatakan tidak akan mengabulkan keinginan buruh tersebut, karena kebijakan yang diambil terkait upah telah sesuai aturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Saya seorang Aparatur Sipil Negara akan patuh pada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, jadi saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja di bawah satu tahun, ucap Bey, dikutip Detik.Com, Kamis (21/12/2023).
Terkait permintaan adanya Kepgub bagi pekerja di atas satu tahun, Bey mengungkapkan Kementerian Tenaga Kerja sudah mengatur hal tersebut berdasarkan produktivitas dan struktur upah.
"Aturannya kan sudah jelas, saya tidak bisa keluar dari PP 51. Artinya kan saya ASN dan tunduk terhadap peraturan pemerintah," pungkasnya.